Kaesang Pangarep Urus Surat Keterangan sebagai Syarat Maju di Pilkada 2024
CAPITALNEWS.ID – Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), telah menyelesaikan pengurusan sejumlah surat keterangan penting sebagai syarat untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, SH, MH, Kaesang mengurus tiga surat sekaligus, yakni surat keterangan belum pernah dipidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
“Setelah kami cek di kepaniteraan hukum memang betul ada permohonan yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki daftar tanggungan hutang sebagai perorangan atau secara badan hukum,” ujar Djuyamto.
Pengurusan surat-surat ini dilakukan pada Selasa, 20 Agustus 2023, dan langsung diselesaikan pada hari yang sama sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengadilan. Surat-surat ini merupakan bagian dari persyaratan untuk mengikuti kontestasi Pilkada, dimana Kaesang akan mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Langkah Kaesang, anak bungsu Presiden Joko Widodo ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
(Ramdhani)