Jubir Kemenag Bantah Tuduhan Menag Yaqut Mangkir dari Panggilan Pansus Haji

CAPITALNEWS.ID – Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI, Sunanto membantah tuduhan bahwa Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji yang dibentuk DPR. Dia menegaskan, Yaqut saat mendapat undangan dari Pansus Angket Haji sedang bertugas di luar negeri.
“Menag tidak mangkir dari undangan Pansus Angket Haji. Menag saat menerima undangan sedang berada di luar negeri untuk menjalankan tugas negara. Hal ini juga sudah dijelaskan Menag secara tertulis kepada Pansus Angket Haji DPR,” tegas Sunanto dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2024).
Sunanto menjelaskan, Yaqut atau yang akrab disapa Gus Men tengah melaksanakan amanat Presiden Joko Widodo untuk menghadiri pertemuan internasional untuk perdamaian ke-38 di Prancis.
“Gus Men saat ini tengah menghadiri pertemuan internasional untuk perdamaian di Paris, Prancis,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Pansus Angket Haji, Luluk Nur Hamidah mengkritik sikap Menag Yaqut Cholil Quomas, yang mangkir untuk ketiga kalinya atas undangan klarifikasi dari Pansus Angket Haji DPR RI.
Luluk menganggap, sikap Menag yang berkali-kali mangkir dari panggilan Pansus Haji ini sebagai pelecehan kepada DPR, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
“Saya menyayangkan Menteri Agama yang kembali mangkir atas panggilan Pansus. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPR,” ujar Luluk dalam keterangannya.
Luluk pun curiga Menag Yaqut memang sengaja menghindari panggilan Pansus Angket Haji, yang ingin meminta klarifikasi atas carut marut penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024.
“Sepertinya Menag sengaja menghindari panggilan Pansus dengan cara melakukan kunjungan ke luar negeri,” ucapnya.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV itu menilai, sikap Menag yang berkali-kali mangkir dari panggilan Pansus Angket haji DPR RI menunjukkan memang ada pelanggaran undang-undang atas pengalihan kuota haji khusus seperti yang dicurigai DPR selama ini.
“Jika begini artinya Menag sadar jika melakukan pelanggaran UU atas pengalihan kuota haji ke haji khusus,” pungkas Luluk.
(Red-01/*)