Jokowi: Predikat WTP Bukan Prestasi tapi Kewajiban Menjaga Uang Rakyat dengan Baik

CAPITALNEWS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi prestasi pemerintah pusat dan daerah yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

“Selamat kepada jajaran pemerintah pusat dan daerah atas predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam laporan keuangan pemerintah tahun ini,” ujar Presiden Jokowi dalam sambutan di acara penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2023 dan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2023 di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Jokowi lantas menegaskan bahwa capaian WTP bukan hanya sekedar prestasi, tapi merupakan kewajiban. “Sudah sering saya sampaikan bahwa WTP bukan prestasi. Tapi WTP adalah kewajiban kita semua. Kewajiban menjaga dan menggunakan APBN/APBD secara baik. Ini uang rakyat. Ini uang negara,” katanya.

Jokowi mengingatkan kepada seluruh elemen pemerintah untuk menggunakan uang negara dengan baik. Selain itu, ada kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya secara baik pula agar manfaatnya dirasakan oleh rakyat. Penggunaan uang negara tersebut akan diaudit setiap tahun.

“Kita harus merasa, setiap tahun, ini pasti diaudit. Pasti diperiksa. Jadi sekali lagi, kewajiban menggunakan APBN/APBD secara baik dan juga kewajiban menjalankan APBN/APBD secara baik,” ujarnya.

“Serta kewajiban mempertanggungjawabkannya secara baik pula. Outcome-nya betul-betul dirasakan oleh rakyat, dirasakan oleh masyarakat,” sambung Jokowi.

Pada kesempatan itu, Jokowi juga telah menyampaikan penghargaan dan apresiasi serta terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Yang telah melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara dan terus meningkat profesionalismenya dalam fungsi pemeriksaan,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, Ketua BPK, Isma Yatun dalam laporannya mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mendorong pemerintah untuk melakukan upaya efektif dalam menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Hal ini dilakukan guna mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia.

“Besar harapan kami agar Bapak Presiden dapat terus mendorong seluruh menteri dan pimpinan lembaga serta pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK,” ujar Isma Yatun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas 81 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2022, terdapat satu kementerian/lembaga yang laporan keuangannya memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP), yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Namun demikian, secara keseluruhan, pengecualian pada LK Kementerian Kominfo tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022,” ujar Isma.

(Red-01/*)

Exit mobile version