Jika Terbukti Bersalah, MA akan Berhentikan Tiga Hakim PN Surabaya Dengan Tidak Hormat

CAPITALNEWS.ID – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Penyidik Pidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi di Surabaya terkait dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan penanganan perkara an. Gregorius Ronald Tannur. Tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang berinisial ED, HH, dan M, telah ditangkap dalam operasi ini.

Penangkapan tersebut dilakukan karena ketiga hakim diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk suap dan gratifikasi, yang terkait dengan penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Kasasi pada 22 Oktober 2024. Dalam putusannya, Gregorius dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun karena penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Menanggapi hal tersebut Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung dan menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah.

“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap tiga orang oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” ujar juru bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di Media center MA. Kamis (24/10/2024).

Selanjutnya Yanto mengatakan, menyikapi peristiwa ini, Mahkamah Agung mengungkapkan kekecewaan dan keprihatinan, mengingat adanya pencemaran terhadap nama baik lembaga peradilan, terutama setelah pemerintah meningkatkan tunjangan jabatan hakim melalui revisi PP No. 44 Tahun 2024.

“Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagian dan rasa syukur Hakim seluruh Indonesia atas perhatian Pemerintah yang telah menaikkan tunjangan jabatan Hakim dengan menyetujui revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Dibawah Mahkamah Agung dengan PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 94 Tahun 2012,” ungkapnya.

Jika ketiga hakim terbukti bersalah setelah proses hukum, mereka akan diberhentikan tidak dengan hormat atas usul MA. Saat ini, mereka akan diberhentikan sementara dari jabatannya hingga keputusan hukum tetap diambil.

“Apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga Hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden.” pungkas Yanto.

(Dom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button