Jampidum Kejagung Hentikan Tuntutan Terhadap 4 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
CAPITALNEWS.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Asep Mulyana, mengumumkan penghentian penuntutan terhadap empat perkara tindak pidana umum (Pidum) berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif (RJ). Keputusan ini mencakup kasus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Lembata, Jakarta Utara, dan Belitung. Senin (26/8/2024).
Adapun keempat tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan adalah, Suyadi bin Waget dari Kejari Jakarta Barat, tersangka pencurian (Pasal 362 KUHP), Mathias Klaru Domaking dari Kejari Lembata, tersangka penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP), Much Fajar bin Irwansyah dari Kejari Jakarta Utara, tersangka penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP), dan Juli Susilo anak dari Lo Siaw Siong dari Kejari Belitung, tersangka penganiayaan dan pelanggaran perlindungan anak (Pasal 80 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP).
Penghentian penuntutan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain para tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan perdamaian secara sukarela, para tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
Kemudian, proses perdamaian dilakukan tanpa tekanan, paksaan, maupun intimidasi, dan masyarakat merespons positif terhadap keputusan ini.
Asep Mulyana menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
Dia juga memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(Ramdhani)