JAM Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice Kasus Narkotika

CAPITALNEWS.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme Restorative Justice. Keputusan ini diambil setelah dilakukan ekspose perkara pada Senin, (10/3/2025).

Adapun enam perkara yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut melibatkan tersangka dari berbagai daerah, di antaranya:

  1. Leonardo bin Joko Purnomo dari Kejaksaan Negeri Subussalam, disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Fera Wati binti Halim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang yang sama.
  3. Indra Pandu Wahyu Utomo bin Djati Asmoro Krisno dari Kejaksaan Negeri Kebumen, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang yang berlaku.
  4. Rifka Hakim Haryono alias Bg bin Haryono dari Kejaksaan Negeri Sragen, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a.
  5. Bangkit Zulfikar als Kimen bin Kodir Harahap dari Kejaksaan Negeri Cilacap, disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a.
  6. Pupung bin Sumarto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a.

Alasan Disetujuinya Permohonan Rehabilitasi

Keputusan rehabilitasi ini didasarkan pada beberapa faktor, antara lain hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan bahwa para tersangka positif menggunakan narkotika. Selain itu, para tersangka diketahui tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan dianggap sebagai pengguna akhir (end user).

Lebih lanjut, penyidikan menunjukkan bahwa mereka tidak tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdasarkan asesmen terpadu, para tersangka dikategorikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.

Tidak hanya itu, sebagian besar tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi hanya dua kali. Keputusan rehabilitasi ini juga didukung oleh surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Selain itu, para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.

JAM-Pidum mengimbau Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai daerah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

(Dom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button