JAM Pidum Gandeng OJK dan Bappebti Perkuat Tata Kelola Aset Kripto pada Kasus Pidana
CAPITALNEWS.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, menginisiasi kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam penanganan barang bukti aset kripto pada perkara pidana. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, pada Selasa (24/9/2024).
Langkah ini diambil untuk menciptakan standar tata kelola yang akuntabel dan transparan dalam menjaga kuantitas dan kualitas barang bukti aset kripto.
Prof. Asep menegaskan bahwa kerjasama dengan Bappebti dan OJK akan melibatkan kedua lembaga tersebut dalam proses penyerahan barang bukti kripto oleh penyidik, sehingga dapat dipastikan kualitas dan kuantitas aset tersebut secara objektif.
“Kami telah menyusun petunjuk teknis terkait tata kelola barang bukti aset kripto, dan untuk tahap awal akan dipusatkan di JAM Pidum. Ke depan, pengelolaan ini akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset setelah infrastruktur dan sumber daya manusia siap,” ujarnya.
Sebagai bagian dari persiapan, JAM Pidum juga menggelar In House Training (IHT) bertajuk “Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana.” Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Hakim Agung Mahkamah Agung Jupriyadi, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Bappebti Tirta Karma Senjaya, serta Head of Department OJK Djoko Kurnijanto.
Dalam sesi IHT, Hakim Agung Jupriyadi menekankan pentingnya mengkonversi barang bukti aset kripto agar nilainya tidak merosot sehingga negara tidak mengalami kerugian.
Sementara itu, Tirta Karma Senjaya mengingatkan bahwa transaksi kripto harus dilakukan di platform yang telah diatur oleh Bappebti. Djoko Kurnijanto dari OJK menyoroti pentingnya pengembangan regulasi dan uji coba sandbox untuk mengantisipasi perkembangan pesat aset kripto.
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga, termasuk Bank Indonesia, PPATK, serta narasumber internasional dari International Computer Hacking and Intellectual Property (ICHIP), William Hall, yang berbagi pengalaman penanganan aset kripto di tingkat global.
Penutupan acara diisi dengan sesi diskusi interaktif, dimana peserta yang terdiri dari 250 peserta luring dan 580 peserta virtual, memberikan berbagai pertanyaan terkait penanganan aset kripto dalam perkara pidana.
JAM Pidum menekankan pentingnya transformasi penegakan hukum yang selaras dengan perkembangan teknologi digital, terutama dalam menghadapi tantangan kejahatan siber dan transaksi aset kripto yang kian marak.
“Transformasi ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan penuntutan modern dan mendukung visi Indonesia Emas 2045,” tutup Asep.
(Dom)