JAM Pengawasan Tegaskan Kehadiran Kerja Pegawai Jadi Parameter Promosi dan Demosi
CAPITALNEWS.ID – Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono menegaskan bahwa kehadiran kerja pegawai Kejaksaan Agung akan menjadi salah satu parameter utama dalam penilaian promosi dan/atau demosi. Hal ini disampaikan dalam arahan khususnya kepada seluruh pegawai Kejaksaan di Indonesia.
Menurut Rudi Margono, kehadiran pegawai, termasuk dalam apel kerja, merupakan faktor penting dalam pengajuan hak-hak kepegawaian seperti kenaikan pangkat dan gaji berkala. “Kehadiran kerja pegawai, terutama pada apel kerja, akan menjadi salah satu parameter penilaian utama dalam rangka promosi dan/atau demosi pegawai Kejaksaan,” ungkapnya, Senin (3/2/2025).
Arahan ini merujuk pada Peraturan Dalam Urusan Kejaksaan, khususnya pada Bab III tentang Ketertiban, yang mengatur jam kerja dan apel kerja pegawai. Pasal 14 menjelaskan jam kerja pegawai, dengan waktu kerja dari Senin hingga Kamis, pukul 07.30-16.00, dan Jumat hingga pukul 16.30.
Sedangkan Pasal 15 mengatur pelaksanaan apel kerja setiap Senin pagi dan Jumat sore, serta apel kerja gabungan di Kejaksaan Agung setiap minggu pertama bulan tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memperkuat pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yang sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden. Tujuannya adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI di masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan profesional, yang pada gilirannya akan memperkuat pencegahan serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
(Dom)