Heru Hanindyo Ajukan Permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

CAPITALNEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengkonfirmasi bahwa Heru Hanindyo telah mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya mengatakan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan pada Selasa, 3 Desember 2024, dan telah didaftarkan di kepaniteraan pidana dan diregister No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus, yang akan memimpin proses persidangan.

“Bahwa berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka dengan Termohon Jampidsus,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).

Djuyamto menambahkan sidang pertama atas permohonan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Jumat, 13 Desember 2024.

Sebagai informasi, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo berkaitan dengan proses hukum yang dilakukan oleh Jampidsus terhadap dirinya. Dalam permohonannya, Heru menantang sah tidaknya sejumlah langkah hukum yang diambil, termasuk penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini muncul setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Penangkapan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa ketiga hakim tersebut, yakni ED, HH, dan M, menerima suap dari pengacara LR terkait dengan vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap terkait dengan keputusan mereka yang membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum, yang sebelumnya diadili dalam perkara tindak pidana umum di PN Surabaya.

Permohonan praperadilan ini tentunya menjadi sorotan, mengingat kaitannya dengan kasus suap yang melibatkan oknum hakim dan pengacara yang sedang diselidiki oleh Kejagung.

(Dom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button