Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Jubir PDIP Nilai sebagai Politisasi Hukum

CAPITALNEWS.ID – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu berdasarkan pemberitaan yang ramai di media massa.

Hasto disebut menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

Penetapan tersangka Hasto juga disebutkan berdasarkan surat perintah penyidikan atau Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 mengatur tentang larangan melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi atau suap.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negera tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” petikan pasal 5 ayat (1) huruf a.

Sementara pasal 13 melarang setiap orang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai atau penyelenggara negara.

Menanggapi adanya kabar bahwa Hasto Kristiyanto menjadi tersangka KPK, Juru bicara PDIP, Chico Hakim, mengungkapkan pihaknya belum menerima informasi pasti terkait hal tersebut.

”Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen,” kata Chico, Selasa (24/12/2024).

Jika memang benar, Chico menganggap hal itu sarat akan politisasi hukum. Ia menilai hal tersebut adalah bagian dari upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP.

“Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Chico menyebut, dari beberapa kasus atau sprindik di KPK yang menyangkut ketua umum akhirnya tidak dilanjut dan memilih untuk mengikuti arus. Hal itu yang menjadi penilaian Chico bahwa ada politisasi hukum.

“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan,” tuturnya.

“Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini,” lanjut Chico.

Sementara itu, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP, Ronny Talapessy juga menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dari media.

Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Sekjen PDIP terkait informasi tersebut. “Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap,” kata Ronny.

Ia juga menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka politis. Menurutnya, kasus Harun Masiku muncul lagi setelah Hasto bersikap kritis.

“Karena kalau berita ini benar, penetapan tersangka sekjen ini beda dengan kasus-kasus lain. Ini kasus sangat politis,” ujar Ronny.

“Dan kita semua masih ingat kasus ini muncul lagi sejak Sekjen bersikap kritis terhadap pemilu dan menyampaikan banyak kritik terhadap kualitas demokrasi kita,” sambungnya.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button