Harvey Moeis Hanya Dihukum Ringan, Ini Kata Kejagung

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam perkara korupsi dan pencucian uang timah. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara.

“Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, dikutip Selasa (24/12/2024).

Harli kemudian menyampaikan bahwa pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan menerima atau menolak dan mengajukan
upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta atas putusan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada Harvey.

“Jadi, kita tunggu sikap JPU,” ucapnya.

Sedangkan soal pernyataan majelis hakim yang menyebut tuntutan JPU terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam perkara ini terlalu berat, Harli mengatakan, besaran tuntutan JPU sudah berdasarkan berbagai pertimbangan hukum.

“Besaran tuntutan yang diberikan kepada seseorang telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan JPU selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlalu berat.

Harvey dinyatakan tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain pidana badan, Harvey juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Adapun vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Sebelumnya, dalam tuntutan, JPU menuntut Harvey agar dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana penjara selama 1 tahun.

Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button