Gerebek Kasino Berkedok Karaoke di Semarang, Polisi Tetapkan 10 Pegawai Jadi Tersangka
CAPITALNEWS.ID – Polisi menetapkan sepuluh orang menjadi tersangka dalam kasus rumah judi atau kasino berkedok karaoke yang beroperasi di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Polrestabes Semarang sebelumnya menangkap 12 orang dalam penggerebekan kasino tersebut pada Jumat (20/9/2024) malam. Dua orang di antaranya yang merupakan petugas kebersihan atau OB dibebaskan.
“Dari 12 orang yang diamankan saat penggerebekan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/9/204).
Irwan menjelaskan sepuluh orang tersangka itu masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang berperan sebagai pemodal, pengawas, karir, admin, pengawas CCTV, serta petugas keamanan.
Dalam pengungkapan rumah judi atau kasino yang berlokasi di lantai 3 tempat karaoke Babyface tersebut, ujar Irwan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu remi, koin chip, catatan admin pertukaran uang tunai ke koin chip, layar monitor, alat penghitung uang, alat tulis, dan termasuk uang tunai Rp1,3 miliar.
Menurut dia, uang Rp1,3 miliar tersebut merupakan modal untuk operasional judi jenis baccarat selama sepekan.
Irwan menuturkan, kasino berkedok karaoke tersebut sebelumnya sudah sempat buka pada 29 Agustus 2024 dan diminta tutup beberapa hari kemudian. Namun, pengelola nekat membuka usahanya kembali pada 16 September 2024, hingga akhirnya digerebek polisi pada 20 September 2024.
Dari keterangan pengelola, para tamu yang datang memperoleh informasi dari mulut ke mulut. Selain itu, para tamu yang datang ke rumah judi yang beroperasi sejak pukul 12.00 hingga 04.00 WIB itu juga berasal dari luar Kota Semarang.
Irwan pun meyakini rumah judi itu memiliki banyak pelanggan. Sebab, besarnya uang yang ditemukan serta ruangannya yang cukup luas.
“Melihat dari uang yang ada, perlengkapan yang disiapkan, termasuk besar. Bisa menampung pemain sekitar 70 sampai 100 orang,” sebutnya.
Adapun sepuluh orang tersangka yang ditahan itu, adalah Sigit Riawan (43) dan Sony Hidayat (40) salaku sekuriti, Budi Harjoko Tjendro (43) selaku pengawas, Jimmy Raharjo (39) selaku penyelenggara, Fajar Budi Setiawan (33) selaku operator CCTV.
Lalu, Febi Kartika Sari (32) sebagai admin, Lianawati Untung Suyanto (44) sebagai kasir, dan Verawati Budiman (44) sabagai pembagi cip, Arsy Egar (28) selaku pembagi koin cip, Phillip Heryanto (23) selaku penukar koin hadiah.
Irwan menyampaikan bahwa saat ini penyelidikan masih dilakukan oleh pihak Polrestabes Semarang. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana selama 10 tahun.
(Red-01/*)