Dikeluhkan Mahal, Luhut: Pemerintah Siapkan Strategi Turunkan Harga Tiket Pesawat

CAPITALNEWS.ID – Mahalnya harga tiket penerbangan di indonesia akhir-akhir ini dikeluhkan banyak orang. Mengenai hal itu diakui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Luhut, harga tiket penerbangan di Indonesia tergolong mahal dibandingkan dengan negara-negara Asean. Bahkan, termahal kedua di antara negara padat penduduk setelah Brazil.

“Harga tiket penerbangan yang cukup tinggi dikeluhkan banyak orang akhir-akhir ini. Penyebabnya karena aktivitas penerbangan global yang telah 90 persen pulih dibandingkan dengan situasi sebelum pandemi,” katanya, dikutip dari akun Instagram @luhut.pandjaitan, Jumat (12/7/2024).

Luhut mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah strategi untuk menekan harga tiket penerbangan supaya bisa lebih murah. Salah satunya, melakukan evaluasi biaya operasi atau yang dikenal sebagai cost per block hour (CBH).

Dijelaskan, CBH merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar perlu diidentifikasi rincian pembentukannya. Perlu strategi untuk mengurangi nilai CBH berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.

“Kami akan mengidentifikasi rincian pembentuk CBH dan merumuskan strategi untuk menguranginya berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” ujarnya.

Luhut juga menyampaikan, pemerintah berencana untuk mempercepat kebijakan pembebasan bea masuk dan melonggarkan ketentuan larangan dan pembatasan barang impor tertentu yang dibutuhkan untuk perawatan pesawat.

“Kami juga berencana mengakselerasi kebijakan pembe­basan bea masuk dan pembukaan larangan terbatas barang impor tertentu,” sambungnya.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Ist)

Saat ini, terang Luhut, perawatan pesawat menyumbang 16 persen dari total biaya operasi setelah avtur (bahan bakar).

Tak hanya itu, menurutnya, mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute juga berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN hingga iuran wajib Jasa Raharja (IWJR), serta Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer atau ganti pesawat.

“Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, sehingga beban biaya pada tiket penerbangan bisa dikurangi,” kata Luhut.

Dia juga menyinggung soal pendapatan kargo pada perusahaan penerbangan yang kerap kali luput dari perhatian. Menurutnya, pendapatan kargo bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan tarif batas atas atau tiket penerbangan.

Kemudian, sebut Luhut, sebagai bagian dari upaya itu, pemerintah juga akan mengkaji pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) untuk beberapa destinasi prioritas.

“Semua langkah ini selanjutnya dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional, dan akan dievaluasi secara detail setiap bulannya terhitung sejak rapat ini dilakukan,” ujar Luhut.

(Red-01/*)

Exit mobile version