Diduga Menyalahgunakan Wewenang Terkait Pelaksanaan Haji, Cak Imin Dilaporkan ke KPK

CAPITALNEWS.ID – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (9/8/2024).

Laporan dilayangkan lantaran Cak Imin diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang selama menjalani tugas sebagai Tim Pengawas Haji DPR RI.

“Muhaimin diduga memanfaatkan jabatan dan wewenang sebagai Wakil Ketua DPR RI serta Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dengan mengikutsertakan istrinya, Saudari Rustini, sebagai bagian dari Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024,” kata koordinator aksi, Karim Tjendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Karim berujar, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas laporan tersebut kepada KPK.

Sambil menunjukkan bukti tanda terima laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Cak Imin selaku Timwas Haji DPR RI, Karim beserta rekan-rekannya mendukung KPK untuk segera menangkap Cak Imin jika memang terbukti bersalah.

“Mendukung KPK untuk menangkap Saudara Muhaimin Iskandar apabila keikutsertaan Saudari Rustini sebagai Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 terbukti sebagai penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh Saudara Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dan menyebabkan kerugian negara,” ucap Karim.

Proses pelaporan Cak Imin juga diwarnai aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK. Sepanjang aksi berjalan, mahasiswa terus meneriakkan nama Cak Imin seraya melakukan pembakaran poster dan ban bekas.

Kendati sempat memanas, aksi berjalan kondusif hingga massa membubarkan diri pada sore hari.

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar (Foto: Ist)

Diketahui, sebelumnya Muhaimin Iskandar juga pernah dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum (GMPH) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pada pelaksanaan haji. Dia diduga mengajak istrinya, Rustini Murtadho dalam rombongan Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.

“Ini jelas pelanggaran berat yang dilakukan oleh Cak Imin. KPK dan Kejaksaan Agung harus turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini segera,” kata Koordinator GMPH, Amri Loklomin di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button