Dianggap Semena-mena, Dua Caleg DPR RI Terpilih PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan

CAPITALNEWS.ID – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, digugat dua calon anggota legislatif DPR terpilih PKB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024).
Adapun kedua penggugat itu adalah Achmad Ghufron Sirodj dari daerah pemilihan (dapil) IV Jawa Timur dan M. Irsyad Yusuf dari dapil II Jatim.
Menurut penggugat, Cak Imin sudah bertindak semena-mena memecat dan mengganti keduanya sebagai caleg terpilih di Jawa Timur.
Kuasa hukum penggugat, Taufik Hidayat menuturkan. gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus.
Adapun sidang gugatan atas perkara ini dijadwalkan akan disidangkan pada minggu depan, yakni pada Rabu (25/9/2024) dan Kamis (26/9/2024).
“Jadi, tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029,” kata Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).
Sebelumnya, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menerima kabar bahwa mereka telah diberhentikan sebagai kader PKB.
Pada Kamis (12/9/2024) pagi, mereka sempat mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB untuk mengklarifikasi kabar pergantian anggota dewan maupun pemberhentian sebagai kader partai.
Namun, keduanya tidak mendapatkan informasi apapun dari pengurus.
“Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih. Bahkan, konstituen pemilih saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah dan menanyakan kejelasan kabar itu,” ujar Achmad Ghufron Sirodj.
“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya, namun sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian” imbuhnya.
(Red-01/*)