“Crazy Rich” Surabaya Budi Said Dihukum 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam

CAPITALNEWS.ID – Pengusaha asal Surabaya yang dikenal sebagai “crazy rich” Budi Said, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus korupsi terkait jual beli emas Antam seberat 1,1 ton.

Selain hukuman penjara, Budi Said juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dan diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara senilai 58,135 kg emas Antam atau setara dengan Rp 35,08 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tony Arfan pada Jumat (27/12/2024). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” kata Tony Arfan dalam persidangan.

Selain itu, hakim juga mengharuskan Budi Said untuk membayar uang pengganti sebesar 58,135 kg emas Antam sebagai kompensasi atas kerugian negara yang timbul dari tindakannya. Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, maka harta benda Budi Said dapat disita untuk menutupi jumlah tersebut. Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, ia akan dijatuhi tambahan hukuman penjara selama 8 tahun.

Budi Said dijatuhi vonis setelah terbukti melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa Sebelumnya Menuntut Hukuman Lebih Berat

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Budi Said dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun sebagai kompensasi kerugian negara. Meski demikian, Jaksa menyatakan masih akan memikirkan kembali keputusan ini.

Kuasa Hukum Budi Said Ajukan Banding

Menyikapi putusan tersebut, pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea, langsung menyatakan niat untuk mengajukan banding. Menurut Hotman, kliennya adalah korban dalam kasus ini, sebuah argumen yang menurutnya juga telah dibuktikan dalam putusan perdata oleh para hakim, termasuk Mahkamah Agung (MA).

“Pak Budi Said itu hanya korban, dan ini sudah dibuktikan dalam putusan perdata oleh para hakim, termasuk hakim agung di MA,” jelas Hotman.

Kasus jual beli emas ini sempat menghebohkan publik, terutama karena melibatkan Budi Said yang dikenal sebagai pengusaha sukses dan figur “crazy rich” Surabaya. Proses hukum ini kini memasuki tahap banding, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menjadi perhatian luas ini.

(Dom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button