Bongkar Kasus di Komdigi, Komjak: Bukti Nyata Keseriusan Kejaksaan Tangani Kasus Korupsi

CAPITALNEWS.ID – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI memberikan dukungan penuh atas langkah cepat yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kasus ini berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) untuk periode 2020 hingga 2024, yang melibatkan potensi kerugian negara hampir mencapai 1 triliun rupiah.

Ketua Komjak RI, Pujiyono Suwadi, menyatakan, “Kami mendukung langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sedang menangani kasus dugaan korupsi besar di Komdigi. Ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan serius dalam menangani kasus tindak pidana korupsi,” kata Pujiyono dalam pernyataannya, Minggu (16/3/2025).

Regulasi yang Tepat Dibutuhkan

Pujiyono menekankan bahwa keseriusan Kejaksaan harus didukung dengan penataan regulasi yang tepat. Menurutnya, regulasi yang jelas dan tepat akan memastikan bahwa penanganan tindak pidana korupsi berjalan efektif dan tanpa multi tafsir, khususnya terkait kewenangan jaksa.

“Ke depan, kami berharap KUHP bisa mengakomodasi dengan baik penanganan korupsi. Ini penting agar penegakan hukum bisa berjalan dengan lebih transparan dan tegas,” tegas Pujiyono.

Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan PDNS

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Komdigi serta perusahaan swasta, PT. AL, yang diduga telah mengkondisikan tender untuk memenangkan kontrak secara berulang. Kasus ini berawal dari anggaran sebesar Rp958 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS.

Tercatat, PT. AL berhasil memenangkan sejumlah tender pada tahun 2020 hingga 2024, dengan nilai kontrak yang semakin besar, mulai dari Rp60 miliar pada 2020 hingga Rp350 miliar pada 2023. Namun, proyek ini menuai kontroversi, terutama setelah terjadinya serangan ransomware pada 2024 yang menyebabkan data pribadi warga Indonesia terekspos dan beberapa layanan terhenti. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pengelolaan data yang tidak sesuai standar BSSN menyebabkan insiden tersebut.

Penyidikan dan Penggeledahan

Pada 13 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, surat perintah penggeledahan dan penyitaan juga diterbitkan, yang membawa jaksa penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, jaksa berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang, mobil, tanah, bangunan, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Kejaksaan memperkirakan kerugian negara dari dugaan tindak pidana ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Transparansi dan Tindak Lanjut Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan dengan transparansi penuh dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Penyidikan ini akan terus berjalan dengan tujuan untuk melindungi keuangan negara dan menegakkan keadilan,” ujarnya.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang terus menjadi sorotan publik dan penegak hukum.

(Dom)

Exit mobile version