Bea Cukai dan Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Lewat Barang Kiriman Pekerja Migran
CAPITALNEWS.ID – Tim gabungan Direktorat Interdikasi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng dan DIY, dan Bea Cukai Tanjung Emas bersinergi dengan Polda Jateng berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kaleng makanan sebagai barang kiriman pekerja migran Indonesia pada 4 September 2024 lalu.
“Tim gabungan Bea Cukai dan Polda Jateng gagalkan penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) narkoba jenis sabu (Methamphetamine) seberat 12 kilogram. Penyelundupan sabu ini menggunakan modus mekanisme impor barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di Semarang,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/10/2024).
Rofiq mengungkapkan, penindakan ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin pada barang kiriman pekerja migran Indonesia yang melalui Pelabuhan Tanjung Emas.
“Saat pemeriksaan, petugas mendapatkan 24 kaleng susu yang berisi masing-masing 500 gram sabu, dengan total berat netto narkotika tersebut 12.055 gram,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain, seperti pakaian bekas, makanan kering, dan peralatan dapur.
“Turut diamankan juga dua orang yang bertugas mengambil paket berisi narkoba berinisial TW dan VS,” ujar Rofiq.
Dengan upaya penggagalan penyelundupan narkoba ini, sebut Rofiq, Bea Cukai Tanjung Emas dan Polda Jateng telah menyelamatkan 60.000 jiwa generasi muda dari bahaya penggunaan narkoba, dengan asumsi 1 jiwa mengonsumsi 0,2 gram sabu.
Rofiq mengatakan, penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai sebagai community protector. “Dan ini juga menjawab bagaimana kinerja Bea Cukai tidak hanya dalam upaya percepatan pelayanan barang kiriman pekerja migran Indonesia tetapi juga dalam mengawasi masuknya barang terlarang ke wilayah Indonesia,” tuturnya.
“Kami juga mengawasi jangan sampai ada barang larangan seperti ini yang masuk ke Indonesia. Karena modus ini sudah sangat sering terjadi yaitu menggunakan barang kiriman pekerja migran Indonesia,” sambung Rofiq menegaskan.
Rofiq menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, Bea Cukai telah berhasil menggagalkan dua kali upaya penyelundupan narkoba dengan total berat 12,29 kg melalui barang kiriman.
Bea Cukai terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah Indonesia dari ancaman masuknya barang terlarang, demi melindungi masyarakat dan generasi muda.
(Red-01/*)