Ahli Hukum Sebut Jaksa Peniliti PT Jakarta Inkonsisten dalam Kasus Perlindungan Konsumen

CAPITALNEWS.ID – Proses hukum kasus perlindungan konsumen yang melibatkan tersangka King Yuwono dan Supriya Rahardja Yuwono kembali memunculkan kritik tajam. Ahli hukum pidana Dr. Flora Dianti SH, MH, menilai jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Suparjan, menunjukkan inkonsistensi dalam menangani berkas perkara tersebut.

Hal ini disampaikan Dr. Flora Dianti SH, MH, saat dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan sah atau tidaknya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang dilakukan Penyidik pada Dirrekkrimsus Polda Metro Jaya bersama-sama pihak Kejati Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (21/3/2025).

Dalam keterangannya Dr. Flora menyatakan bahwa seharusnya penyidik sudah bisa menetapkan status tersangka jika ada bukti permulaan yang cukup dan adanya niat jahat.

“Semestinya penyidik sudah menentukan sikap sepanjang ada bukti permulaan yang cukup untuk menentukan seorang tersangka. Yaitu unsur objektif ada perbuatan pidana dan unsur subjektif sudah ada niat jahat,” ungkap Dr. Flora dihadapan Hakim Tunggal I Dewa Made B. Watsara.

Menurut Dosen Fakultas Hukum UI itu, meskipun kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini terbilang kecil, hal tersebut tidak menghapuskan peristiwa pidana yang terjadi. Ia juga menegaskan bahwa meskipun perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan, perubahan status tersangka menjadi saksi tidak sesuai prosedur hukum.

“Setelah menjadi saksi, kemudian menjadi tersangka lagi, itu tidak biasa. Proses ini harusnya jelas, dan kalau ada perubahan, seharusnya melalui persidangan,” tambahnya.

Lebih jauh lagi Dr. Flora menjelaskan mengenai alasan penyidik yang mengatakan bahwa perbuatan King Yuwono berdasarkan hasil penelitian berkas perkara dari Jaksa Peneliti masuk dalam kualifikasi ranah perdata.

“Itu merupakan inkonsistensi penyidik saja. Kalau sejak awal ada peristiwa pidana, barang bukti cukup, penyidik dapat melakukan tindakan upaya paksa yang sifatnya pro yustisia. Nah kalo pro yustisia sudah melanggar hak azasi manusia kalau tidak secara hati-hati dilakukannya,” urai Flora

Selain itu, Ahli hukum perlindungan konsumen, Dr. Heny Marlina SH MLi, turut memberikan pendapat terkait kasus ini. Heny menjelaskan bahwa dalam hukum perlindungan konsumen, ketentuan pidana bukanlah delik aduan maupun delik materiil.

Dengan demikian, meskipun tidak ada pengaduan dari konsumen, pihak penyidik tetap dapat memproses perkara jika terbukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang perlindungan konsumen. “Bahkan jika tidak ada konsumen yang mengadu tetapi mengetahui peristiwa hukum tetap bisa diproses hukum,” ujar Heny usai menjadi Ahli di PN Jaksel.

Sementara itu, kuasa hukum Sandi Hakim, Ayatullah R Khomaeni SH MH, mengkritik sikap jaksa peneliti yang dinilai inkonsisten. Ayatullah menjelaskan bahwa pihaknya hanya melaporkan King Yuwono dalam perkara ini, namun jaksa malah meminta penyidik untuk menetapkan tersangka baru, yaitu Supriya Rahardja Yuwono.

“Tiba-tiba penuntut umum mengatakan bukan tindak pidana dari yang kami laporkan (King Yuwono). Inilah bentuk inkonsistensi yang kami maksud,” jelasnya.

Ayatullah juga mengungkapkan bahwa ketidakjelasan dan inkonsistensi ini membuat pihaknya merasa kecewa. “Kami berencana akan melaporkan balik pihak yang membuat rumit permasalahan hukum klien kami setelah melihat hasil putusan praperadilan ini,” tuturnya.

Perlu diketahui, perkara ini telah berlangsung selama empat tahun tanpa kepastian hukum. Sejak 28 April 2021, kedua tersangka, Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perlindungan konsumen oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Namun, baru-baru ini jaksa peneliti dari Kejati Jakarta, Suparjan, menyarankan agar perkara ini tidak lagi diproses di ranah pidana, melainkan dipindahkan ke ranah perdata, yang menimbulkan pertanyaan atas kepastian hukum dalam kasus ini.

Kritik terhadap jaksa peneliti ini semakin memperburuk suasana, yang kini menunggu keputusan lebih lanjut dari sidang praperadilan dan kelanjutan kasus ini. (Dom)

Exit mobile version