Ada Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi APD di Kemenkes, KPK Isyaratkan Segera Tahan Tersangka
CAPITALNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, hasil audit forensik atas kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah dikantongi penyidik. Lembaga ini pun mengisyaratkan segera menahan para tersangka.
“(Kasus) Kemenkes ini hasil auditnya sudah selesai,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dikutip pada Sabtu (6/7/2024).
“Paling tidak, ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Maka kalau kita sudah yakin unsur-unsur pasalnya terpenuhi, itu kita akan segera melakukan upaya paksa (penahanan),” sambungnya.
Meski tidak memerinci berapa nilai kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut, namun Asep menyebut hasil audit itu menjadi salah bukti untuk menahan para tersangka.
“Kecukupan alat bukti termasuk salah satunya kalau di Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) adalah adanya kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Asep tidak bisa memastikan kapan upaya penahanan itu dilaksanakan.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan hingga penahanan dilakukan.
Ketiga tersangka itu sudah masuk ke dalam daftar cegah yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Dalam perkembangan kasus ini. terbaru KPK juga mencegah tiga orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Juni 2024. Mereka berinisial SLN selaku dokter, serta ET dan AM yang merupakan pihak swasta.
Sebagai informasi, dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tersebut diduga terjadi pada tahun 2020 dengan nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Kasus ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian keuangan negara yang timbul senilai ratusan miliar rupiah.
(Red-01/*)