KPK Ungkap 14.201 Caleg Terpilih Telah Lapor LHKPN: Yang Belum Terancam Tidak Dilantik

CAPITALNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan dari data yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga hari ini, ada 14.201 dari total 20.462 caleg terpilih yang telah melapokan LHKPN.

“Sampai hari ini, dari data yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum ada sebanyak 14.201 calon terpilih yang sudah melapor LHKPN. Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan,” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).

Tessa menuturkan, bila caleg terpilih itu tidak melaporkan LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan namanya dalam penyampaian nama calon terpilih.

“KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tuturnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika (Foto: Ist)

Untuk itu, Tessa mengimbau caleg terpilih yang belum menyampaikan LHKPN kepada KPK agar segera melakukannya.

“Sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU No 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum,” ujarnya.

Tessa juga mengingatkan bahwa caleg tepilih mesti melaporkan LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 21 hari sebelum pelantikan.

“Untuk diperhatikan, bahwa batas waktu akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan,” sebutnya.

KPK sebelumnya telah mengimbau agar caleg terpilih melaporkan LHKPN 21 hari sebelum dilantik sejak 7 Juni lalu. Imbauan ini berlaku bagi caleg terpilih di DPR RI, DPD, serta DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Ditegaskan bahwa caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK terancam tidak dilantik.

Aturan itu tertuang pada Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih. KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 mengenai pelaporan LHKPN.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button