Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus Sita Harta Senilai Rp 2,23 Triliun Milik Surya Darmadi
CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) di bawah kepemimpinan Safrianto Zuriat Putra telah melakukan aksi tegas dengan menyita harta senilai Rp 2,23 triliun yang dimiliki oleh terpidana Surya Darmadi, pada Kamis 6 Juni 2024. Tindakan ini terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakpus, Yon Yuviarso, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor P-48A tanggal 27 Mei 2024, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023.
“Putusan ini mengharuskan Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234,” kata Yon kepada wartawan saat ditemui di Kantornya. Jumat (7/7/2024).
Yon menjelaskan bahwa jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah yang harus dibayarkan.
“Ada beberapa bidang lahan yang menjadi objek sita eksekusi antara lain di wilayah Bukit Golf Pondok Indah, The Ritz Carlton Hotel, APT Airlangga, Simprug Garden Jakarta Selatan, dan di Menara Palma,” jelasnya.
Kemudian, Jaksa eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi kepada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan pada Kejari Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (***)