Mahfud MD Nilai KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024

CAPITALNEWS.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud Md, menyoroti kondisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pasca pemecatan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP.

Melalui akun media sosial X pribadinya, Mahfud mengaku terkejut dengan keputusan DKPP yang memecat Hasyim dari jabatan Ketua maupun Anggota KPU. Ia menilai KPU saat ini tidak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” kata Mahfud melalui akun X pribadinya, dikutip Selasa (9/7/2024).

Sebab, menurut dia, setelah kasus tindak asusila Hasyim Asy’ari terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT terungkap, kini muncul berbagai rumor negatif yang menyangkut para komisioner KPU RI lainnya.

Mahfud menyinggung obrolan dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP. “Setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas mewah, ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan. Juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila,” tulis dia.

Atas dasar itu, Mahfud berpandangan bahwa pemerintah dan DPR perlu bertindak dan tidak membiarkan hal itu terjadi.

Menurut Mahfud, penggantian semua komisioner KPU RI patut dipertimbangkan seiring dengan akan dilaksanakannya Pilkada serentak 2024 pada November mendatang.

“Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang,” ujar dia.

“Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat,” tambah Mahfud.

Mantan Ketua MK itu juga menjelaskan, terdapat putusan MK nomor 80/PUU-IX/2011 yang mengatur larangan menolak pengunduran diri dari komisioner KPU RI.

“Jika komisioner KPU mengundurkan diri, maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran, itu harus diterima oleh lembaga lain. Ini mungkin jalan yang baik, jika ingin lebih baik,” tutur Mahfud.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button