Produk Impor China Bakal Dikenai Bea Masuk 200 Persen, Begini Tanggapan Kadin dan DPR

CAPITALNEWS.ID – Menanggapi rencana pemerintah menerapkan kebijakan pengenaan bea masuk terhadap produk impor dari China sebesar 200 persen, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberi usulan agar pemerintah dapat menelaah lebih lanjut terkait jenis produk maupun jalur masuknya.

Wakil Ketua Umum Kadin Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengimbau agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta kementerian/lembaga terkait melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog dalam penyusunan dan finalisasi kebijakan tersebut.

”Ini perlu dilakukan, guna penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari,” ujarnya di Jakarta, dikutip Jumat (5/7/2024).

Di samping itu, Yukki meminta pemerintah dapat bertindak tegas terhadap jalur masuk illegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri.

Yukki Nugrahawan Hanafi (Foto: Ist)

“Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan cara melibatkan Kadin Indonesia beserta Asosiasi dan Himpunan,” ujarnya.

Yukki mengimbau pemerintah mendukung semangat Fasilitasi Perdagangan dan Iklim Kemudahan Berusaha, sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga.

Ia mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri, khusunya dalam mendapatkan bahan baku dan penolong. Dan di saat bersamaan, pemerintah juga perlu memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik.

Yukki meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini.

“Ini perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak, sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor,” katanya.

Lebih lanjut, Yukki juga menilai perlu ada pendampingan dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan.

“Sehingga monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu atau kartel dapat dihindari,” sebutnya.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto juga telah mengingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI untuk berhati-hati terkait rencananya menerapkan kebijakan pengenaan bea masuk bagi barang asal China sebesar 200 persen itu.

Menurut Darmadi, jika kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi industri tekstil, maka model kebijakannya pun mesti dibuat lebih spesifik.

“Yang terancam kan industri tekstil, jadi model kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk industri tersebut. Setiap sektor industri kebijakannya atau pendekatannya harusnya beda-beda. Tidak bisa disamain begitu saja karena habitat atau iklim bisnisnya berbeda antara industri satu dengan lainnya,” ujarnya, Senin (1/7/2024).

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto (Foto: Ist)

Menurut Darmadi, langkah yang paling relevan yang harus dilakukan Kemendag yaitu mengidentifikasi persoalan di setiap sektor industri dengan dibarengi kajian yang mendalam.

“Kemendag harus mempelajari pasar setiap industri melalui kajian yang komprehensif. Ini penting dilakukan agar resep yang akan diterapkan efektif,” ujarnya.

Darmadi memprediksi, potensi membanjirnya barang-barang ilegal sulit dibendung jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa dibarengi dengan penegakan hukum yang memadai.

“Setiap kebijakan yang dikenakan pajak sampai 200%, maka pasti akan banyak masuk barang illegal, industri dalam negeri kita ujungnya akan collapse jika barang ilegal membanjiri industri dalam negeri, kemungkinan adanya efek semacam ini mestinya dipikirkan oleh Kemendag,” tegasnya.

Dikatakan, kebijakan bea masuk sebesar itu tidak menjadi jaminan bahwa barang-barang impor asal China bisa ditekan.

“Sekali lagi tanpa penegakan hukum yang efektif, maka Indonesia akan kebanjiran barang impor illegal,” tandas Politikus PDIP itu.

Darmadi menyarankan, pembatasan impor dengan cara bea masuk tambahan itu lebih tepat diterapkan kepada industri yang padat karya seperti tekstil. Namun untuk sektor lain, seperti produk elektronik pendingin AC (Air Conditioner) sulit diterapkan karena merupakan industri yang padat teknologi dan membutuhkan inovasi agar dapat memberikan harga yang bersaing untuk masyarakat

“Apabila diterapkan bea masuk tambahan malah berpotensi memicu impor ilegal dan pada akhirnya merusak iklim investasi dan pada akhirnya masyarakat yang akan dirugikan,” pungkasnya.

Diketahui, Menteri Perdagangan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen pada produk impor asal China. Hal itu untuk menyikapi banjirnya produk impor dari China, seperti pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya.

Zulkifli menjelaskan, dampak perang dagang China dan AS menyebabkan terjadinya ’over capacity’ dan ’over supply’ di China. Karena pasar negara-negara Barat menolak produk China, sehingga membanjiri Indonesia.

“Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini,” ujarnya pada Jumat (28/6/2024)

“Sudah diputuskan antara 100 persen sampai 200 persen dari harga barang. Tujuannya agar industri UMKM dalam negeri dapat tumbuh dan berkembang,” imbuh Zulkifli.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button