Tindakan Tegas Kejari Jakarta Utara Eksekusi Buronan Terpidana Kasus Penipuan Tuai Pujian

CAPITALNEWS.ID – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menunjukkan kinerja tegasnya dengan berhasil melakukan eksekusi terhadap Subandi Gunadi, terpidana dalam kasus penipuan. Kamis (4/7/2024).

Penangkapan terpidana yang sudah lama buron ini terjadi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara saat Subandi Gunadi akan mengikuti sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Tindakan ini mendapat apresiasi dari pihak saksi korban, yang diwakili oleh Ir. Andi Darti, SH, MH, selaku kuasa hukum Fransisca. Dia, mengapresiasi tindakan cepat dari tim eksekutor Kejari Jakarta Utara dan Kejati DKI Jakarta dalam menangkap dan mengeksekusi Subandi Gunadi.

“Kami mengapresiasi kecepatan dan ketegasan dari tim eksekutor. Ini merupakan keadilan bagi korban yang telah lama menantikan keputusan hukum,” ucap Andi Darti.

Andi Darti juga mengucapkan terimakasih kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Utara, Angga Dhielayaksya, SH, MH, atas kinerjanya yang luar biasa. Meski baru menjabat, Angga berhasil menunjukkan dedikasi dalam menegakkan hukum.

“Terima kasih kepada Kasi Pidum Kejari Jakarta Utara, kami dari pihak saksi korban mengapresiasi, akhirnya setelah sekian lama menunggu akhirnya terpidana Subandi Gunadi dapat dieksekusi,” ucap Andi Darti kepada awak media di PN Jakarta Utara, Kamis (4/7/2024).

Subandi Gunadi telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan putusan sebelumnya dari PN Jakarta Utara. Kasasi tersebut memutuskan bahwa Subandi Gunadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Atas keputusan ini, terpidana Subandi Gunadi kini menjalani masa hukumannya di Lapas Cipinang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu, Fransisca (korban) sendiri berharap agar proses hukum juga menjangkau Harjanti, istri dari Subandi Gunadi, yang turut terlibat dalam penipuan tersebut.

JPU Hadi Karsono dari Kejati DKI Jakarta sebelumnya telah menuntut Subandi Gunadi dengan hukuman tiga tahun penjara, namun setelah proses kasasi, hukuman tersebut dipotong menjadi satu tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Subandi dan Harjanti mengajak Fransisca untuk berinvestasi dalam proyek properti dengan iming-iming keuntungan besar. Namun, setelah uang Fransisca diserahkan, cek dan bilyet giro yang diberikan oleh Subandi dan Harjanti ternyata tidak memiliki saldo di bank yang bersangkutan.

(Ramdhani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button