Diberhentikan Sebagai Ketua KPU, Hasyim Berterima Kasih kepada DKPP

CAPITALNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, akibat melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Pelanggaran itu berupa tindak asusila terkait dengan aduan dari seorang perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

“Memutuskan …. 1) Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya; 2) Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam sidang.

Sebelumnya, DKPP menerima aduan dari CAT terkit dugaan tindakan asusila Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. Laporan ini tercatat dalam laporan bernomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Hasyim dilaporkan lantaran diduga telah melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024 menggunakan relasi kuasa.

Merasa mendapat hal tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Hasyim, CAT lalu mengundurkan diri sebagai anggota PPLN, dan kemudian memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) untuk mengadukan Hasyim.

DKPP pun menerima aduan tersebut dan telah beberapa kali menggelar sidang terkait kasus ini. Hasyim juga telah membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang tentang dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak asusila terkait Anggota PPLN.

Hasyim mengklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Namun, ia tidak membeberkan apa saja pokok aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang ini. Sebab, menurutnya seluruh materi dalam sidang yang tertutup ini bukan untuk konsumsi publik.

Usai putusan DKPP memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU, Hasyim pun berterima kasih karena telah dibebaskan dari tugas beratnya. “Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” katanya di Gedung KPU Rabu (3/7/2024).

Hasyim juga meminta maaf kepada awak media yang selama ini telah berinteraksi dengannya. “Sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” ucapnya.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button