JAM-Pidum Terima Kunjungan Kedutaan Belanda, Bahas Implementasi KUHP Baru dan Inovasi Pidana Alternatif

CAPITALNEWS.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana bersama para Direktur dan Koordinator di lingkungan JAM-Pidum menerima kunjungan dari Kedutaan Besar Belanda, di Ruang Rapat JAM-Pidum, pada Kamis, (20/3/2025).
Kunjungan ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam bidang hukum, khususnya dalam penerapan pidana alternatif dalam sistem peradilan pidana.
Delegasi Kedutaan Besar Belanda yang hadir dalam pertemuan ini terdiri dari sejumlah pejabat penting, antara lain Mr. Eric Bezem, Vice Minister for Punishment and Protection, Ministry of Justice and Security Netherlands; Johan Bac, Director General of Dutch Probation, Reclassering Nederland; Jochum Wilderman, Director of International Department, Reclassering Nederland; dan Mark Hengsten, First Secretary-Political Affairs, Dutch Embassy.

Dalam sambutannya, JAM-Pidum menyoroti pentingnya penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan rencananya akan berlaku efektif pada tahun 2026.
KUHP baru ini mengusung semangat penegakan hukum yang lebih humanis dengan prinsip restoratif, korektif, dan rehabilitatif guna mengatasi permasalahan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Salah satu inovasi yang diusung adalah penerapan pidana alternatif, seperti kerja sosial, yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.
Keputusan ini didukung oleh sejumlah instrumen kebijakan Kejaksaan, seperti Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mengenai Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepadatan penghuni Lapas dan memberikan solusi yang lebih berorientasi pada pemulihan korban dan pelaku.
Dalam diskusi tersebut, JAM-Pidum menekankan bahwa kerja sosial sebagai pidana alternatif akan menjadi solusi efektif dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelaku kejahatan ringan. Hukuman ini dirancang agar lebih bermanfaat bagi masyarakat tanpa memperburuk kondisi Lapas yang sudah over kapasitas.
Sebagai contoh, pihak Kedutaan Belanda yang diwakili oleh Mr. Eric Bezem berbagi pengalaman penerapan sistem pidana kerja sosial di Belanda. Di negara tersebut, 80% vonis kerja sosial dijatuhkan oleh hakim, sementara 20% lainnya oleh jaksa, dengan maksimal 120 jam kerja sosial dan rencana perpanjangan hingga 300 jam.
Penerapan pidana ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti tempat ibadah, panti jompo, dan pemerintah kota.
JAM-Pidum juga mengingatkan bahwa dalam KUHP baru, pidana kerja sosial dilaksanakan dengan minimal 8 jam dalam satu hari, dan dapat diangsur selama enam bulan, disesuaikan dengan kegiatan pelaku dalam mencari nafkah atau kegiatan bermanfaat lainnya.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Belanda dalam penerapan pidana alternatif, yang diharapkan dapat memberikan manfaat luas bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Acara ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan pertukaran plakat antara kedua belah pihak.
(Dom)