Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen, Sekwan Lamandau Laporkan BPKP dan Jaksa ke Polda Kalteng

CAPITALNEWS.ID – Sekwan Kabupaten Lamandau, Marinus Apau, S.Pd., M.Si., melalui kuasa hukumnya Richard William, resmi melaporkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamandau ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/II/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 26 Februari 2025, mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan.
Menurut Richard William, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pengacara GAPTA, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berawal dari temuan rekayasa dalam Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor PE.03.03/SR/LHP259/PW15/5/2023 tanggal 27 Juni 2023.
“Audit yang dilakukan oleh BPKP tersebut mengandung ketidakbenaran dan telah dipalsukan untuk mendukung tuduhan kerugian negara yang seharusnya tidak ada,” ujar Richard William dalam konferensi pers yang digelar di Palangkaraya, dikutip Rabu, (19/3/2025).
Lebih lanjut, Richard menjelaskan bahwa dalam proses hukum yang melibatkan terdakwa M. Gujaliansyah dan Nindyo Purnomo, JPU Kejari Lamandau diduga telah mengubah tanggal dalam dokumen-dokumen yang menjadi alat bukti, yang seharusnya mencantumkan tahun 2022, tetapi diubah menjadi tahun 2024 untuk menyesuaikan dengan hasil audit yang telah dipalsukan. Hal ini, menurutnya, dilakukan untuk mendukung klaim kerugian negara yang tidak berdasar.
“Tujuan dari tindakan ini adalah untuk membenarkan laporan hasil audit yang dikeluarkan BPKP terkait kerugian negara, padahal berdasarkan bukti transaksi bank dan rekening koran, seharusnya tidak ada kerugian negara dan justru negara diuntungkan,” ujar Richard William.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak JPU Kejari Kabupaten Lamandau yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi di Kalimantan Tengah.
“Bahwa ini adalah salah satu insiden terburuk dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, yang berpotensi merugikan banyak pihak, terutama kontraktor pembangunan yang mungkin merasa terancam dengan adanya praktik seperti ini,” kata Richard William.
Ia juga meminta agar Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, KPK, Komnas HAM, LPSK, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung turun tangan untuk menyelidiki masalah ini dan mengambil langkah-langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan ini.
“Semua pihak terkait harus segera bertindak, agar korban penyalahgunaan kekuasaan ini bisa mendapatkan keadilan yang seharusnya,” tambahnya.
Peristiwa ini juga dipandang sebagai dampak dari regulasi yang, menurut Richard, bisa memonopoli proses hukum dan memperburuk ketimpangan dalam penerapan hukum di Indonesia.
Ia menilai bahwa regulasi yang ada saat ini sangat bertentangan dengan prinsip keadilan dan berpotensi merugikan masyarakat, khususnya pihak yang kurang memiliki akses terhadap keadilan.
Laporan ini menambah kompleksitas persoalan hukum di Kalimantan Tengah dan membuka ruang bagi evaluasi lebih lanjut mengenai integritas aparat hukum dan lembaga terkait dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
(Dom)