PT Jakarta Perberat Hukuman 10 Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah, Termasuk Hasan Tjhie

CAPITALNEWS.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi PT Timah, termasuk Hasan Tjhie, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Hasan Tjhie, yang merupakan Direktur Utama CV Venus Inti Perkara, kini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.
“Jika tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim PT Jakarta, yang dikutip pada Senin (3/3/2025).
Putusan ini dibacakan pada 27 Februari 2025 oleh ketua majelis hakim Nelson Pasaribu, dengan anggota hakim Dr. Multining Syah Ely Mariani, Edi Hasmi, Gatut Sulstyo, dan Hotma Maya Marbun. Majelis hakim memutuskan memperberat hukuman setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 300,6 triliun, serta kerusakan lingkungan yang parah akibat praktik penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Timah selama periode 2015 hingga 2022.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama tidak proporsional, tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan tidak memberikan efek jera. Oleh karena itu, PT Jakarta memutuskan untuk meningkatkan hukuman guna melindungi kepentingan masyarakat dan memberikan pelajaran bagi terdakwa.
Berikut adalah daftar 10 terdakwa yang hukuman mereka diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta:
- Harvey Moeis – Hukuman diperberat menjadi 20 tahun penjara (sebelumnya 6,5 tahun), denda Rp 1 miliar dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar, yang bila tidak dibayar diganti dengan 10 tahun penjara.
- Mochtar Riza Pahlevi Tabran (Mantan Dirut PT Timah) – Hukuman diperberat menjadi 20 tahun penjara (sebelumnya 8 tahun), denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,4 miliar.
- Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin) – Hukuman diperberat menjadi 19 tahun penjara (sebelumnya 8 tahun), denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun.
- Helena Lim (Pengusaha Money Changer) – Hukuman diperberat menjadi 10 tahun penjara (sebelumnya 5 tahun), dengan uang pengganti Rp 900 juta.
- Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin) – Hukuman diperberat menjadi 10 tahun penjara (sebelumnya 5 tahun), denda Rp 750 juta.
- Suwito Gunawan alias Awi (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa) – Hukuman diperberat menjadi 16 tahun penjara (sebelumnya 8 tahun), denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun.
- Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa) – Hukuman diperberat menjadi 18 tahun penjara (sebelumnya 8 tahun), denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,92 triliun.
- Emil Erminda (Mantan Direktur Keuangan PT Timah) – Hukuman diperberat menjadi 20 tahun penjara (sebelumnya 8 tahun), denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,4 miliar.
- Kwan Yung alias Buyung – Hukuman diperberat menjadi 10 tahun penjara (sebelumnya 5 tahun), denda Rp 750 juta.
- Hasan Tjhie – Hukuman diperberat menjadi 10 tahun penjara (sebelumnya 5 tahun), denda Rp 750 juta.
Kasus ini menyeret beberapa tokoh penting dalam industri timah, yang diduga terlibat dalam penggelapan dan penyelewengan yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
(Dom)