Tim Penyidik JAM Pidsus Tetapkan Tersangka IR Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

CAPITALNEWS.ID – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan satu orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (AJS) pada periode 2008 hingga 2018. Jumat (7/2/2025)

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Juni 2019 dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Desember 2019.

“Berdasarkan bukti yang terkumpul, tim penyidik akhirnya menetapkan IR, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), sebagai tersangka,” ujar Harli.

Kronologi Kasus

Pada Maret 2009, PT Asuransi Jiwasraya mengalami krisis keuangan yang parah dengan status insolvensi, di mana perusahaan tercatat mengalami kekurangan cadangan kewajiban sebesar Rp 5,7 triliun. Menteri BUMN saat itu mengusulkan penambahan modal sebesar Rp 6 triliun melalui Zero Coupon Bond, namun usulan ini ditolak karena kondisi solvabilitas Jiwasraya sudah sangat buruk (-580%).

Untuk menutupi kerugian tersebut, sejumlah petinggi PT Jiwasraya, termasuk terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, merancang produk JS Saving Plan yang menawarkan bunga tinggi 9%-13%, jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia.

Produk ini dipasarkan dengan persetujuan dari tersangka IR, yang saat itu menjabat di Bapepam-LK. Meski mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang tidak sehat, tersangka IR tetap memberikan izin untuk memasarkan produk tersebut.

Kerugian Negara dan Penyalahgunaan Wewenang

Penjualan produk JS Saving Plan yang menjanjikan bunga tinggi ini, selain membebani keuangan PT Jiwasraya, juga tidak didukung oleh hasil investasi yang memadai. Dari 2014 hingga 2017, perusahaan berhasil mengumpulkan premi sebesar Rp 47,8 triliun, namun dana tersebut dikelola secara tidak profesional dengan investasi di saham dan reksadana yang mengakibatkan kerugian signifikan.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyatakan bahwa negara dirugikan sebesar Rp 16,8 triliun akibat pengelolaan yang buruk ini. Tindakan ini mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

Tersangka IR kini telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, setelah diterbitkannya Surat Perintah Penahanan pada 7 Februari 2025. IR dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Dom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button