Kuasa Hukum Persoalkan BAP, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Terdakwa Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Langsung

CAPITALNEWS.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan pidana pengancaman dengan senjata tajam di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, diwarnai dengan ketegangan antara kuasa hukum terdakwa J dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (15/1/2025)
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ali Murdiat memerintahkan JPU Alvin Adianto Siahaan untuk menghadirkan terdakwa J (34) secara langsung di ruang sidang, setelah sebelumnya terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Pemuda.
Perintah hakim ini dikeluarkan karena adanya keluhan dari pihak kuasa hukum yang merasa tidak puas dengan pengiriman Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tim kuasa hukum terdakwa J dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi-SAI Jakarta Utara mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap sikap JPU yang baru memberikan BAP setelah persidangan dimulai.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 72 KUHAP yang mengatur tentang hak terdakwa untuk memperoleh berkas perkara sebelum persidangan.
“Kami sangat kecewa dengan sikap JPU yang kami nilai telah melecehkan kami selaku kuasa hukum terdakwa J. Seharusnya JPU langsung memberikan berkas BAP tanpa perlu kami minta sebelum persidangan,” ujar Dipranto Tobok Pakpahan, salah satu pengacara yang membela terdakwa J.
Menurut kuasa hukum, BAP yang diterima setelah sidang pada 8 Januari 2025 tidak lengkap, dan pihaknya terpaksa mengecek kesesuaian berkas yang diterima dengan yang ada di tangan JPU. Selain itu, mereka juga mengkritik alasan keterlambatan pengiriman BAP yang tidak diterima oleh JPU dari penyidik Polsek Pagedangan.
Pihak kuasa hukum menyayangkan sikap JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan yang menangani perkara ini. Mereka menekankan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sehingga mereka merasa perlu memberikan pembelaan maksimal.
Meski demikian, kuasa hukum mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang memerintahkan agar terdakwa J dihadirkan langsung dalam sidang berikutnya, mengingat pandemi COVID-19 telah usai dan tidak ada lagi alasan untuk sidang dilakukan secara virtual.
Dipranto juga menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perselisihan antara pegawai PT Megah Sarana Beton dengan saksi pelapor, Abay Nicolas Saputra. Saksi pelapor bahkan telah memaafkan terdakwa, namun kasus ini tetap bergulir hingga ke pengadilan.
“Saksi pelapor dalam persidangan mengaku sudah memaafkan, tapi lucunya kasusnya bisa bergulir sampai persidangan. Klien kami adalah tulang punggung keluarga yang memiliki anak-anak kecil,” ungkap Dipranto.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2025) dengan agenda pemeriksaan langsung terhadap terdakwa J. Jaksa Penuntut Umum berjanji untuk menghadirkan terdakwa sesuai dengan perintah Majelis Hakim.
(Dom)