MA RI Tandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama Yudisial dengan FCA dan FCFCOA

CAPITALNEWS.ID – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan Federal Court of Australia (FCA) serta Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) secara resmi kembali menandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama Yudisial. Penandatanganan ini berlangsung pada Selasa, (25 /06/2024) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, dan menandai peringatan 20 tahun kerja sama antara ketiga lembaga tersebut.

Acara penandatanganan dihadiri oleh Ketua MA RI, Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH, MH, yang turut didampingi oleh Hon. Chief Justice Debra Mortimer dari FCA dan Hon. Chief Justice William Alstergren dari FCFCOA. Meskipun Chief Justice Debra Mortimer berhalangan hadir, kehadirannya digantikan oleh Hon. Justice Berna Collier dalam penandatanganan naskah Nota Kesepahaman.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat prosedur peradilan, meningkatkan akses terhadap keadilan, dan mendukung berbagai inisiatif untuk memajukan sistem peradilan di kedua negara. Salah satu fokus utama adalah implementasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 dan dukungan terhadap tujuan Indonesia Emas 2045 serta akses keadilan berkelanjutan.

Kemitraan ini mencakup berbagai aspek seperti penguatan manajemen perkara, transparansi informasi, penggunaan teknologi informasi dalam proses bisnis pengadilan, serta pembaruan legislasi di bidang-bidang krusial seperti Kekayaan Intelektual, Kepailitan dan Insolvensi, Mediasi dalam Peradilan, dan Hukum Persaingan Usaha.

Ketua MA, Prof. Dr. M. Syarifuddin SH, MH, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kerja sama yudisial selama 20 tahun ini dalam memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat kedua negara. Ia juga menekankan komitmen kuat dari ketiga pengadilan untuk terus meningkatkan kualitas layanan peradilan demi kepentingan masyarakat.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga dihadiri oleh jajaran pimpinan Mahkamah Agung, hakim-hakim, serta pejabat Eselon 1 dan 2 dari kedua negara, yang turut menyaksikan secara daring melalui platform virtual.

Dengan penandatanganan ini, diharapkan kerja sama antara MA RI, FCA, dan FCFCOA akan semakin kokoh dan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi perkembangan sistem peradilan dan pelayanan keadilan di Indonesia dan Australia.

(Ramdhani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button