JAM Intel Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

CAPITALNEWS.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel), Prof. Reda Manthovani, menggelar sosialisasi mengenai Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penertiban Kawasan Hutan secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (10/1/2025).

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang regulasi baru yang akan mengoptimalkan pengenaan sanksi administratif serta mempercepat penyelesaian masalah tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan lainnya di kawasan hutan.

Dalam paparan yang disampaikan, JAM Intel menjelaskan pentingnya penertiban kawasan hutan untuk memastikan penguasaan negara atas kawasan tersebut tetap terjaga. Salah satu fokus utama adalah menegakkan persyaratan administratif, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), yang setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015 harus dipenuhi secara kumulatif oleh pelaku usaha.

Selain itu, dalam RPerpres ini juga disinggung penerapan Pasal 110 Undang-Undang Cipta Kerja, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut dan menguasai kembali lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

Terkait dengan penertiban kawasan hutan, kegiatan ini dibagi menjadi tiga bentuk utama, yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan. Penertiban ini akan dikelompokkan berdasarkan jenis kawasan hutan, yaitu Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi. Perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan akan dikenakan sanksi berupa denda dan kemungkinan penguasaan kembali oleh pemerintah.

Prof. Reda Manthovani juga mengingatkan seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami secara mendalam materi dan klasterisasi dalam RPerpres ini. “Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan agar dapat melaksanakan beberapa hal terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek, rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat lebih siap dan terkoordinasi dalam mendukung upaya penertiban kawasan hutan demi kelestarian lingkungan dan pengelolaan hutan yang lebih baik.

(Dom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button