KPK Bantah Ada Motif Politik di Balik OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jelang Pencoblosan Pilkada
CAPITALNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dilandasi motif politik.
KPK menyebut bahwa penyelidikan dugaan korupsi RM telah dilakukan sejak Juli 2024
“Jadi, apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak. Karena saya sampaikan tadi bahwa penyelidikan dimulai ini sudah lama, bahkan sebelum pendaftaran mungkin ya. Sebelum pendaftaran calon, kami mulai melakukan penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Alex mengatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus dugaan pemerasan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui soal perkara tersebut dan pegawai yang merasa keberatan harus membayar iuran untuk memenangkan RM.
Sehingga, lanjut Alex, penindakan tersebut adalah murni penegakan hukum tanpa ada niat untuk menjegal partai politik tertentu jelang Pilkada 2024.
“Jadi, tidak ada hubungannya, dan saya pastikan itu tidak ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu. Ini murni penindakan karena berdasarkan informasi dari masyarakat dan mungkin juga dari pegawai yang merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta oleh RM tadi,” jelasnya.
Mantan hakim itu juga buka suara soal mengapa OTT terhadap Rohidin Mersyah dilakukan beberapa hari jelang pencoblosan pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024.
“Jadi, sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu. Bukan baru pada hari Jumat kemarin. Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang, itu titik puncaknya. Akan tetapi, rangkaian kegiatannya sendiri atau menurut bahasa kalian itu operasinya itu sudah lama,” ujarnya.
Dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu (23/11/2024) malam, penyidik KPK menangkap delapan orang, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.
Lima orang lainnya, yakni kepala dinas pendidikan dan kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Penyidik KPK juga menyita uang tunai dengan nilai total Rp7 miliar sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.
Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Namun, setelah pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.
“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata Alex.
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
(Red-01/*)