Kejari Jakarta Pusat Tegaskan Tuntutan Kasus Korupsi Lampu Jalan Sesuai UU, Minta Media Hormati Proses Hukum
CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menegaskan bahwa tuntutan terhadap lima terdakwa kasus korupsi pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) pada tahun 2019 sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tuntutan hukuman 2 tahun penjara, denda, serta uang pengganti yang dijatuhkan pada kelima terdakwa dinilai telah memenuhi rasa keadilan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, Jumat (8/11/2024), merespons pemberitaan yang menyebutkan bahwa tuntutan tersebut tergolong ringan.
Bani menegaskan bahwa meski ada perbedaan sudut pandang terkait tuntutan yang diajukan, hal itu merupakan bagian dari dinamika dalam proses penuntutan yang sah.
“Kami ingin mengingatkan bahwa jaksa memiliki kewenangan penuh dalam menentukan tuntutan sesuai dengan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Bani.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses hukum ini, dan proses penuntutan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini melibatkan pengadaan 10 ribu unit lampu penerangan jalan umum jenis PJU-TS All In One 40 Watt pada tahun 2019 yang dilakukan oleh tiga perusahaan, yakni PT Imza Rizki Jaya (PT IRJ), PT Pins Indonesia (PT PI), dan PT Tunas Internusa Mandiri (PT TIM). Dalam persidangan, para terdakwa didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bani juga menanggapi adanya penggiringan opini melalui media dan media sosial terkait tuntutan tersebut. Ia mengingatkan agar semua pihak, termasuk media, menghormati jalannya persidangan dan tidak membangun opini yang dapat mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.
“Setiap pihak memiliki hak untuk berbicara, termasuk hakim, jaksa, dan terdakwa. Namun, jangan ada persidangan di luar persidangan resmi, ini tidak boleh,” tegasnya.
Bani menambahkan bahwa proses hukum masih berjalan dengan adanya tahapan pleidoi dari penasihat hukum terdakwa, replik dari jaksa, dan duplik. Keputusan akhir akan ditentukan dalam putusan pengadilan setelah semua tahapan persidangan selesai.
Selain itu, Bani juga menghimbau kepada media untuk memberikan ruang bagi proses hukum dengan cara yang profesional. Ia meminta agar jika ada pertanyaan atau informasi yang diperlukan, media sebaiknya mengkonfirmasi langsung kepada pihak Kejari Jakarta Pusat, dan menghadiri persidangan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang jalannya perkara.
“Jangan ada tuduhan atau persepsi yang salah hanya karena belum ada respons dari kami. Kami bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diatur dalam undang-undang,” tuturnya.
Dengan tuntutan yang sudah diajukan, Bani menegaskan bahwa Kejaksaan Pusat Jakarta akan terus mengikuti proses hukum ini sampai dengan putusan pengadilan. “Kami pastikan semua pihak akan dihormati dalam proses ini,” pungkasnya.
(Dom)