Kementerian Imigrasi Luncurkan Program Pimpasa untuk Cegah TPPO di Desa Binaan

CAPITALNEWS.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) mengukuhkan 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam upaya mencegah calon pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban tindak podana perdagangan orang (TPPO). Pengukuhan ini berlangsung dalam Apel Besar yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Senin (4/11/2024).

Menteri Agus menjelaskan bahwa program ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, terutama dalam memperkuat reformasi hukum dan pencegahan kejahatan.

“Pimpasa adalah wujud pelaksanaan 13 program akselerasi Kementerian Imipas yang menekankan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM),” ungkapnya.

Program ini bertujuan untuk mempermudah akses informasi terkait paspor dan memberikan edukasi tentang bahaya TPPO dan TPPM. Hingga kini, sudah ada 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia yang berperan sebagai pusat informasi bagi masyarakat.

Agus juga menyoroti tingginya minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri, yang sering kali tidak dibarengi dengan literasi yang memadai, membuka celah bagi praktik ilegal.

“Melalui Pimpasa, kami berkomitmen untuk mendidik masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, tentang prosedur pengajuan paspor yang benar dan aman,” tambahnya.

Data menunjukkan bahwa pada 2023, penempatan PMI meningkat 37% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 99,8% PMI di sektor informal adalah perempuan. Kementerian Imipas berupaya melindungi PMI dengan mendukung pendaftaran melalui instansi yang terverifikasi.

“Masyarakat berhak mencari kehidupan yang lebih baik, dan kami akan melindungi mereka dari penipuan dan kejahatan. Pekerja migran sangat berkontribusi terhadap perekonomian bangsa, sehingga perlu ada langkah-langkah preventif yang solid,” pungkas Agus.

Dengan adanya program Pimpasa, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dan teredukasi dalam menghadapi risiko perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

(Ramdhani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button