PITI Sayangkan Pernyataan Babe Haikal Soal Kewajiban Sertifikasi Halal

CAPITALNEWS.ID – Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) menyayangkan pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan yang berencana menerapkan kewajiban sertifikasi halal ke semua produk yang ada di Indonesia.

“Kami menyayangkan pernyataan Kepala Badan Sertifikasi Halal Kementerian Agama Haikal Hassan yang telah menimbulkan kegaduhan terkait wacana sertifikasi halal untuk seluruh produk,” ungkap Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra dalam siaran tertulis, dikutip pada Minggu (3/11/2024).

Ipong mengatakan bahwa pernyataan pria yang akrab disapa Babe Haikal itu kontraproduktif dan berpotensi memancing kegaduhan.

“Meski demikian, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi,” ujarnya.

Ipong pun menegaskan, Indonesia adalah negara berlandaskan Pancasila dan bukan negara agama. Oleh karena itu, menurutnya, setiap pernyataan maupun tindakan pejabat publik seharusnya mencerminkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Ipong mengungkapkan, hal itu penting agar tidak memicu kegaduhan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat Indonesia yang majemuk dengan beragam agama, suku, ras dan golongan.

“Mari kita selesaikan persoalan ini dengan kepala dingin sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing,” ungkapnya.

Ipong menilai, terkait halal dan haram adalah urusan pribadi seseorang dengan Tuhan yang diyakininya, bukan urusan pemerintah atau pihak lain manapun.

Menurutnya, hal itu termasuk dalam Hak Asasi Manusia yang harus dihormati oleh semua pihak.

“Ingat, bahwa negara kita beraneka ragam suku, budaya dan agama. Kita harus tetap bersama dan bersatu dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Merdeka,” tandas Ipong.

Diketahui, Haikal Hassan belakangan meluruskan pernyataannya terkait kewajiban sertifikat halal bagi seluruh produk yang ramai diperbincangkan publik. Ia mengatakan, produk non halal masuk dalam pengecualian kewajiban sertifikasi halal.

“Yang non halal boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal,” kata Haikal Hasan.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button