Marak Penyelundupan Narkoba ke Lapas, BNN-Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Susun Program Pencegahan
CAPITALNEWS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pencegahan penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Hal itu dikatakan Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, menyusul adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke Lapas Kelas II A Salemba, baru-baru ini.
“Saya bersama-sama dengan Pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini akan bertemu sebentar lagi karena beliau baru dilantik dan kita akan menyusun program bagaimana menyelesaikan itu semuanya,” kata Marthinus di Jakarta, Minggu (27/10/2024).
Meski tidak dijelaskan secara rinci program yang dimaksud, Marthinus menambahkan program itu akan disusun pada tahun ini. Diharapkan, dengan itu tidak ada lagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas.
“Sekarang (disusun programnya) walaupun waktu dekat kita akan bekerja,” ucapnya.
Marthinus menekankan, pihaknya akan terus melakukan penangkapan kepada pelaku terkait barang haram tersebut. Penangkapan dilakukan untuk dapat menekan upaya peredaran narkoba sampai ke titiknya yang paling rendah.
“Kami akan terus menangkap dimana-mana, itu salah satu upaya untuk melakukan penekanan sampai pada titik terendah para oknum-oknum yang mencoba untuk menjual fisik dan narkoba tersebut,” tegasnya.
Kendati begitu, sebut Marthinus, yang terpenting kini bukanlah hanya penangkapan melainkan juga menekankan pencegahan agar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia menurun.
“Mencegah adalah menjaga, mengajak masyarakat untuk punya kesadaran untuk tidak menggunakan narkoba karena dengan mencegah kita membuat masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri,” ujarnya.
Terkait dengan pencegahan, Marthinus mengatakan BNN telah melakukan sejumlah upaya. Salah satunya melalui kegiatan Indonesia Bersinar di Car Free Day (CFD). Kegiatan itu sengaja diadakan di tempat keramaian agar bahaya penggunaan narkoba dapat tersosialisasikan lebih luas.
Sebelumnya, EM (35), seorang wanita dari Batang, Jawa Tengah, kedapatan menyelundupkan 6 butir ekstasi serta satu paket sabu seberat 4,95 gram di dalam tubuhnya saat dia mengunjungi suaminya, FR, di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).
Petugas Lapas mencurigai gerak-gerik EM saat pemeriksaan sebelum memasuki area kunjungan.
“Petugas penggeledahan wanita kami menemukan barang terlarang yang diduga narkoba dalam bungkusan lakban hitam di dalam kemaluan pengunjung wanita itu,” kata Kepala Lapas Kelas II A Salemba, Beni Hidayat, Jumat (25/10/2024).
(Red-01/*)