Menteri AHY: Sertifikat Elektronik Efektif Mempersermpit Ruang Gerak Mafia Tanah

CAPITALNEWS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 10 Sertifikat Tanah Elektronik milik masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (22/06/2024). Penyerahan sertifikat di Kabupaten Kubu Raya ini merupakan pertama kalinya Sertifikat Tanah Elektronik diterapkan di Provinsi Kalimantan Barat.

“Jadi ini juga spesial karena pertama kali di Kalimantan Barat. Sertifikat elektronik ini pertama kali tadi, jadi di Kantor Pertanahan (Kantah) Kubu Raya mewakili sertifikat elektronik untuk se-Kalimantan Barat,” ujar AHY.

Pada kesempatan itu, AHY juga menyampaikan manfaat Sertifikat Tanah Elektronik bagi masyarakat. “Mengapa kita galakkan ini, karena dengan Sertifikat Tanah Elektronik harapannya bukan hanya lebih ringkas karena sebetulnya tinggal satu lembar saja dan sebetulnya tidak perlu di-print, tapi kalau di-print juga bisa, di handphone juga bisa. Dan kalau sudah masuk ke dalam database kita artinya tidak semudah itu ada yang menduplikasi, menggandakan, dan memalsukan,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip dari Detik.com pada Senin (24/06/2024).

AHY menyatakan, Sertifikat Tanah Elektronik ini bisa memberikan rasa aman terhadap masyarakat karena seluruh data pertanahan disimpan dalam bentuk digital. Hal ini bisa mempersempit ruang gerak mafia tanah karena sertifikat tidak mungkin lagi dipalsukan.

“Kalau sudah semua bersertifikat elektronik apalagi kalau kabupaten/kotanya sudah lengkap artinya semua bidang tanah terpetakan dengan baik. Mudah-mudahan keadilan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat dan juga institusi bisa kita wujudkan,” ujarnya.

AHY menambahkan bahwa tanah yang bersertifikat menambah nilai ekonomi lahan yang dimiliki masyarakat. “Saya ingin tambahkan bukan hanya masalah kepastian hukum tetapi nilai ekonomi. Bagi masyarakat yang punya sertifikat tanah tentu punya nilai ekonomi yang lebih tinggi,” tambahnya.

Dengan kepemilikan sertifikat tanah yang sah secara hukum atau legal, lanjut AHY, masyarakat bisa memanfaatkan sertifikat untuk dijaminkan ke perbankan. “Kemudian juga bisa dijaminkan jika memang dibutuhkan untuk mendapatkan modal usaha dari perbankan dan lainnya,” ujarnya.

Adapun 10 sertifikat yang diserahkan Menteri ATR/Kepala BPN di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya ini terdiri dari lima sertifikat berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan lima sertifikat lainnya adalah hasil dari program Redistribusi Tanah objek reforma agraria yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button