Diduga Lakukan Penistaan Agama, Selebgram Ratu Entok Jadi Tersangka
CAPITALNEWS.ID – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan selebgram Kota Medan, Ratu Thalisa alias Ratu Entok sebagai tersangka dugaan penistaan agama dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Usai ditetapkan tersangka, Ratu Entok ditahan di Mapolda Sumut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).
Hadi mengatakan selebgram tersebut terjerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ratu Entok ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat. Laporan itu tertuang dalam bukti laporan polisi nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 4 Oktober 2024.
Hadi pun meminta kepada masyarakat agar tidak terprovokasi terkait kasus tersebut, dan mempercayakan segala proses penindakan kepada pihak Kepolisian.
Sebelumnya, mengutip CNN Indonesia, kasus ini bermula saat selebgram yang juga SelebTok, Ratu Thalisa alias Ratu Entok melakukan siaran langsung di media sosial TikTok. Dalam siaran langsung tersebut, Ratu Entok menyuruh Yesus potong rambut, sambil menunjukkan foto Yesus di handphone yang dipegangnya.
“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah…,” kata Ratu Entok.
“Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur… Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi,” sambungnya.
Aksi yang dilakukan Ratu Entok itu dianggap telah menyinggung dan melukai hati Umat Kristiani. Karena itu, sejumlah warga dan beberapa asosiasi umat Kristen kemudian melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut.
(Red-01/*)