OTT di Kalsel, KPK Tangkap 6 Orang dan Sita Uang Rp10 Miliar

CAPITALNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan, Minggu (6/10/2024). Sejauh ini dari OTT itu, KPK menangkap enam orang dan menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti.

“Kami mengamankan sekitar enam orang dari pihak pemberi dan penerima dengan sejumlah uang,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Ghufron menjelaskan enam orang yang ditangkap itu terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
Dua di antara mereka sudah berada di kantor KPK di Jakarta untuk mnjalani pemeriksaan, sementara empat lainnya masih dalam perjalanan.

Ghufron mengatakan, jumlah uang yang diamankan masih dalamp proses penghitungan. Perkiraan sementara, uang itu berjumlah lebih dari Rp10 miliar.

“Kami mengamankan lebih dari Rp10 miliar, masih dalam proses hitung,” katanya.

Menurut Ghufron, uang tersebut diduga adalah uang suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. “Diduga suap dalam pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Namun, Ghufron belum memberikan penjelasan lebih jauh terkait kasus yang tengah ditangani oleh lembaganya ini. Dia mengatakan, hal tersebut akan segera disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan para tersangka.

“Kalau sudah terkumpul kami akan sampaikan melalui konpers, mungkin besok,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa OTT tersebut diduga terkait dengan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. Dugaan itu muncul lantaran uang yang ditemukan tim penyidik KPK di lapangan diduga sampai di orang kepercayaan gubernur.

“Patut diduga (OTT terkait Gubernur Kalsel). Uang baru nyampe di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur,” ujar Alex, Senin (7/10/2024).

“Dalam banyak kasus memang suap atau gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara,” sambungnya.

Alex juga menilai praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa seakan telah menjadi hal lazim.

“Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button