DPR Nilai Aturan Pengetatan Rokok Berpotensi Timbulkan PHK Massal di Industri Tembakau

CAPITALNEWS.ID – Anggota Komisi XI DPR RI, Willy Aditya, mengkritik kebijakan pemerintah terkait pengetatan produk rokok yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Politisi Partai NasDem ini menilai, pengetatan dalam berbagai aspek terkait rokok atau produk tembakau berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di industri hasil tembakau (IHT).

“Alih-alih menciptakan lapangan kerja, kebijakan ini justru mengancam hajat hidup banyak orang. Bukannya menghidupkan ekonomi, kebijakan ini malah meredupkan sektor usaha, khususnya industri tembakau,” ujar Willy kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Willy mengatakan, potensi PHK itu menjadi suatu keniscayaan yang akan terjadi karena aturan pengetatan yang diatur dalam PP 28/2024, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari PP yang memuat standarisasi kemasan rokok polos tanpa merek.

“Aturan ini dibangun secara sepihak tanpa melibatkan banyak pemangku kepentingan dan pasti akan berdampak negatif,” katanya.

Menurut Willy, jika aturan standarisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek diterapkan, akan terjadi penurunan produksi yang cukup signifikan. Akibat kebijakan ini akan menyebabkan penurunan penjualan, terutama di warung-warung kecil yang sebagian besar penjualannya bergantung pada rokok.

“Dan kebijakan ini pasti menekan dari sisi produksi IHT. Akhirnya, industri akan melakukan efisiensi di mana-mana, khususnya tenaga kerja. Maka potensi PHK massal jadi keniscayaan,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memprediksi bahwa PHK massal tidak hanya akan terjadi di industri tembakau saja, tetapi juga di industri pendukungnya seperti kertas dan filter.

Willy mengingatkan, ini menunjukkan betapa banyaknya masyarakat Indonesia yang bergantung pada sektor industri tembakau, mulai dari petani, produsen, distributor, hingga pedagang kecil.

“Industri tembakau adalah bagian dari identitas nasional yang harus kita jaga dan pertahankan. Karena banyak masyarakat bergantung pada sektor ini, mulai dari petani, produsen sampai ke pihak distributor dan pedagang kecil,” paparnya.

“Apalagi di tengah susahnya lapangan pekerjaan serta industrialisasi yang semakin gila-gilaan, kebijakan ini seharusnya lebih berpihak terhadap tembakau,” sambung Willy.

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik disinyalir memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau alternatif dengan referensi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tidak diratifikasi Pemerintah Indonesia. Hal ini dapat berdampak besar bagi pelaku usaha rokok kretek atau industri rokok UMKM/rumahan.

“Potensi pendapatannya akan menggerus 80 persen pendapatan mereka. Belum lagi para penggiat industri kreatif. Semua itu niscaya akan terimbas,” pungkas Willy.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button