Notaris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
CAPITALNEWS.ID – Notaris Michael SH, ST, MKn, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Susanty Artha Gilberte yang juga adalah Komisaris Utama PT. Crown Crusher Konstruksindo (CCK). Laporan ini terkait dugaan pemalsuan akta otentik dalam proses Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung pada 28 Desember 2023.
Susanty mengklaim bahwa Notaris Michael terlibat dalam pembuatan Berita Acara RUPSLB yang diduga berisi keterangan palsu dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Laporan ini menyusul penganiayaan yang dialami Susanty pada 4 November 2023 oleh Direksi (Edrick Tanaka) dan Anggota Dewan Komisaris (Antonius Wijaya) PT. CCK.
“Setelah penganiayaan tersebut, Direksi Edrick Tanaka kabur keluar negeri, dan diamankan oleh pihak imigrasi Goangzhou, China. Kemudian disidangkan di PN Utara, dalam kasus KDRT dan telah divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara,” ujar Susanty usai sidang MPD Notaris di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Senin (2/9/2024).
Selajutnya, pada sidang Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Provinsi DKI Jakarta, Susanty mengungkapkan bahwa proses RUPSLB yang difasilitasi oleh Notaris Michael cacat hukum. Ia menuduh Notaris Michael mengabaikan keberatan dan tidak memberikan nasihat yang tepat mengenai proses tersebut.
“Notaris Michael patut diduga keras secara hukum telah membuat akta otentik palsu yaitu Berita Acara (BAP) RUPSLB PT. CCK tersebut, dengan mengkonstantir keterangan-keterangan palsu atau isinya bukan yang semestinya ke dalam berita acara tersebut,” ungkapnya.
Susanty juga menyampaikan bahwa terkait permintaan penyelenggaraan dan pemanggilan RUPSLB, pemberian Kuasa dari Direksi atau Pemegang Saham, Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan, adanya penambahan Mata Acara Rapat diluar surat yndangan RUPSLB PT. CCK adalah cacat secara hukum dan bertentangan dengan seluruh ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 90 UU Perseroan Terbatas.
“Fakta bahwasanya kami telah mengingatkan kepada Notaris Michael bahwa adanya kecacatan hukum dalam penyelenggaran RUPSLB PT. CCK yang telah merugikan hak-hak dan kepentingan hukum pelapor,” terangnya.
Namun, Notaris Michael mengabaikan fakta-fakta tersebut, lanjut Susanty menambahkan, bersikap memihak, tidak memberi saran dan nasihat atas kesalahan atau kecacatan proses penyelenggaran RUPSLB bagi penghadap, memaksakan kehendaknya.
“Bahkan mengusir pelapor dan menyatakan dengan teriakan keras bahwa pelapor tidak berhak mengikuti RUPSLB PT. CCK Tanggal 28 Desember 2023,” katanya.
Oleh karena itu, dalam tuntutannya, Susanty meminta Majelis Pemeriksa untuk, menyatakan Notaris Michael, SH, ST, MKn, secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang, kesempatan, serta sarana yang ada padanya. Karena Jabatannya sebagai Notaris dan/atau kedudukannya sebagai pembuat akta otentik Berita Acara RUPSLB PT. CCK.
“Dengan mengkonstantir keterangan-keterangan yang patut diduga keras palsu dimana isinya adalah lain dari yang semestinya secara hukum, dengan tujuan menguntungkan orang lain secara tidak sah dan/atau telah merugikan hak-hak dan kepentingan hukum pelapor,” tegas Susanty.
Selain itu, dalam tuntutannya, Susanty juga meminta agar Notaris Michael, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris dan Larangan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris, serta diberhentikan sementara dari jabatannya.
Ia juga meminta agar Majelis Kehormatan Notaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak memberikan perlindungan hukum kepada Notaris Michael selama proses penyelidikan. Karena, kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, dan akan ada tindak lanjut terkait dugaan pemalsuan akta otentik tersebut.
(Ramdhani)