Kejari Bontang Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi SPBN PT BKU ke Tahap Penyidikan
CAPITALNEWS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Pemerintah Kota Bontang berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang dikelola oleh PT Bontang Karya Utamindo (BKU) ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil pada Jumat, 30 Agustus 2024, setelah hasil ekspos kasus yang dilakukan pada 27 Agustus 2024 menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Otong Hendra Rahayu mengungkapkan bahwa penyidikan ini akan segera dimulai dengan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk diperiksa.
“Kami akan memanggil semua pihak yang relevan untuk memberikan keterangan guna memperjelas dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Menurut Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bontang, Danang Laksono, proses ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Umum) No. 63 yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2024.
“Berdasarkan hasil ekspos, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang memerlukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Danang dalam siaran persnya via Whatsapp di Jakarta pada Jumat (30/8/2024).
Tim penyidik akan melakukan sejumlah kegiatan, termasuk audit investigasi oleh Inspektorat dan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, tim jaksa telah memanggil beberapa pejabat PT BKU dan pemerintah Kota Bontang untuk mengklarifikasi laporan terkait pengelolaan aset SPBN.
“Pemanggilan tersebut berhubungan dengan Asset di lingkup Pemerintahan Kota Bontang untuk permintaan keterangan dan mengklarifikasi terkait adanya laporan Pengelolaan Aset Pemerintah Kota Bontang berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang dikelola anak Perusda yaitu PT. Bontang Karya Utamindo (PT. BKU),” pungkasnya.
(Ramdhani)