Seorang Bankir Ditahan Kejari Jakut Terkait Kasus Kredit Fiktif
CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah menahan seorang bankir berinisial D terkait kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank milik negara. Penahanan ini mengikuti penahanan tersangka AA pada 29 Mei 2024 lalu.
Tersangka D, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BRI Unit Kebon Bawang, Tanjung Priok, diduga terlibat dalam pengajuan kredit fiktif dengan menggunakan data nasabah yang sudah ada, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 miliar. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti atau gangguan pada proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana SH, MH, didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dodi W SH, MH dan Kasi Intelijen Rans Fismy SH, MH, menjelaskan bahwa penahanan D berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-213/M.1.11/Fd.1/08/2024 tertanggal 20 Agustus 2024. D akan ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari ke depan, Selasa (20/8/2024).
Kasus ini melibatkan pengajuan kredit fiktif menggunakan data nasabah yang sudah mengajukan kredit sebelumnya, dengan kerugian yang diperkirakan lebih dari Rp 2,2 miliar. Saat ini, penyidik masih melakukan audit untuk menentukan kerugian pasti.
(Ramdhani)