30-40 Persen Produk Impor Tak Bayar Pajak, BPKN Desak Bea Cukai Terapkan Sistem Satu Pintu

CAPITALNEWS.ID – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan banyak barang-barang impor yang masuk Indonesia tak terdata secara resmi alias underground economy.

Menurut dia, jumlah produk impor yang tidak membayar pajak lantaran masuk melalui jalur tidak resmi dan tidak terdata mencapai 30 hingga 40 persen, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Zulhas menegaskan tidak tercatatnya barang-barang impor itu adalah hal yang ilegal. Ia menilai hal tersebut dapat menghambat Indonesia menjadi negara maju.

”Salah satu hambatannya itu adalah kita kenal dengan underground economy. Menteri UKM Teten mengatakan hampir 30 persen hingga 40 persen kita itu di pangsa pasarnya apa yang disebut dengan underground economy,” katanya dalam acara Forum Koordinasi Pengawasan Kegiatan Perdagangan di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

Melansir siaran pers BPKN-RI, menanggapi hal itu Badan Perlindungan Konsumen Nasional mendesak Bea Cukai untuk segera menerapkan sistem “one gate” atau satu pintu dalam proses pengawasan dan pelayanan di pelabuhan dan bandara.

Dorongan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan perlindungan konsumen dalam perdagangan internasional dan kegiatan impor-ekspor.

Dalam pernyataannya, Ketua BPKN Muh Mufti Mubarok menegaskan bahwa sistem satu pintu akan membantu menyederhanakan proses perizinan dan pemeriksaan barang, serta mengurangi potensi praktik kecurangan dan korupsi.

“Sistem satu pintu akan memudahkan pengawasan dan memastikan bahwa semua proses terkait barang impor dan ekspor dilakukan dengan lebih terintegrasi dan transparan,” ungkap Mufti Mubarok, dilansir Capitalnews pada Sabtu (24/8/2024).

Saat ini, proses pengawasan dan pelayanan Bea Cukai di pelabuhan dan bandara masih terpecah-pecah antara berbagai instansi dan unit kerja. Hal ini sering kali menimbulkan kebingungan dan memperlambat proses clearance barang, yang berdampak pada biaya logistik dan waktu pengiriman.

Mufti juga memberikan apresiasi kepada Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal yang dibentuk oleh Kemendag telah bergerak cepat Kemendag dalam rangka untuk mengantisipasi derasnya impor ilegal.

“Namun ada catatan bagi Satgas itu, satgas jangan sampai salah arah melakukan sidak terhadap konsumen akhir. Kasihan sebagai pelaku usaha kecil yang tidak mengerti persoalan impor ini,” kata Mufti.

Mufti juga menyampaikan, menyikapi maraknya barang impor ilegal, pihaknya akan mengirimkan rekomendasi kepada pemerintah. “BPKN akan melakukan kajian dan rekomendasi kepada pemerintah terkait dengan maraknya barang impor ilegal ini,” pungkas Mufti.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button