CAPITALNEWS.ID – Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Selasa (11/3/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, menerangkan terpidana yang diketahui berinisial NS, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait manipulasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2020.
Ia menambahkan, penangkapan ini dilakukan setelah Tim Tabur melacak keberadaan NS, yang sebelumnya kabur dan menjadi buronan. Tim pertama kali mendeteksi terpidana di Apartemen The Peak Setiabudi, Jakarta, pada pukul 08.20 WIB.
“Namun, setelah melakukan penyisiran sekitar apartemen dari pukul 09.30 WIB hingga 10.45 WIB, terpidana tidak ditemukan,” ujar Syahron.
Kemudian, pada pukul 11.00 WIB, berdasarkan informasi yang lebih akurat, Tim Tabur berhasil melacak keberadaan NS yang telah berpindah lokasi ke kawasan Cengkareng, Jakarta. Dalam waktu singkat, pada pukul 12.12 WIB, Tim Tabur berhasil mengamankan NS di depan Kantor PPAT Tan Susy, Jakarta Barat.
“Selama proses penangkapan, NS bersikap kooperatif dan situasi berlangsung kondusif,” jelas Syahron.
Setelah diamankan, lanjut Syahron, NS langsung dibawa ke Kantor Kejati DK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, Tim Tabur bersama Kejari Deli Serdang membawa NS ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk diserahkan kepada Kejari Deli Serdang.
“Penyerahan tersebut dilanjutkan dengan proses administrasi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Deli Serdang,” jelasnya.
Kejati DK Jakarta menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan para buronan yang terlibat dalam kasus korupsi dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Keberhasilan operasi ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia.
Dengan tertangkapnya NS, Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum. Kejaksaan juga terus berupaya agar para buronan lainnya dapat segera ditangkap dan diproses secara adil.
(Dom)