CAPITALNEWS.ID – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, berhasil menangkap buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rosmala, pada Kamis, 28 November 2024. Penangkapan ini dilakukan di Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur.
Rosmala, yang terlibat dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada 1 September 2023. Berdasarkan putusan tersebut, ia divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Apabila tidak membayar denda, ia diwajibkan menjalani tambahan pidana kurungan selama 6 bulan.
Rosmala (48) terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan TPPU secara bersama-sama. Dalam proses penangkapannya, Rosmala bersikap kooperatif, sehingga pengamanan berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Setelah diamankan, Buronan yang beralamat Jl. Bintara VII Perum Hanaveri Residence Blok C2-6, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat tersebut diserahkan kepada Tim Kejari Jakarta Pusat untuk segera diproses lebih lanjut. Tim kejaksaan akan melakukan eksekusi terhadap putusan yang telah dijatuhkan oleh MA.
Jaksa Agung, dalam pernyataan resminya, mengimbau kepada seluruh buronan lainnya yang masih berada dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus memonitor dan menindaklanjuti setiap buronan yang masih bebas, demi kepastian hukum,” tegas Jaksa Agung.
Penangkapan ini juga merupakan bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan yang bertujuan untuk menuntaskan kasus-kasus pidana yang melibatkan buronan dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Dom)