Tim Penyidik JAM Pidsus Sita Uang Tunai Rp565 Miliar dalam Kasus Korupsi Importasi Gula

CAPITALNEWS.ID – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp565,3 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016, Selasa (25/2/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr. Harli Siregar, mengatakan penyitaan ini dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, sebagai bagian dari perkembangan kasus yang melibatkan sejumlah pihak.

Menurut Dr. Harli, penyidik menindaklanjuti perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Januari 2025, terhadap 9 tersangka yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan importasi gula Kristal Mentah (GKM). Tersangka utama dalam kasus ini adalah Tersangka TTL, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Pelanggaran dalam Proses Impor Gula

Dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga, Kementerian Perdagangan di bawah kepemimpinan Tersangka TTL mengeluarkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah kepada sembilan perusahaan swasta.

Namun, yang seharusnya diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP), dan hanya BUMN yang ditunjuk pemerintah yang berhak melakukan impor tersebut.

Proses penerbitan izin impor tersebut juga dilakukan tanpa koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait lainnya, melanggar prosedur yang berlaku.

Selain itu, pemberian izin impor tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pengembalian Kerugian Negara oleh Tersangka

Dalam upaya mengembalikan kerugian negara, sembilan tersangka yang terlibat telah mengembalikan sebagian dari uang yang disalahgunakan. Beberapa tersangka telah melakukan pembayaran melalui beberapa tahap, seperti Tersangka TWN yang mengembalikan sebesar Rp150,8 miliar, dan Tersangka WN yang mengembalikan Rp60,9 miliar.

Sementara itu, uang tunai yang telah disita dari para tersangka tersebut, yang berjumlah Rp565,3 miliar, kini disimpan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada JAM Pidsus di Bank Mandiri.

(Dom)

Exit mobile version