CAPITALNEWS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar soal putra bungsunya, Kaesang Pangarep yang tak dapat maju di Pilkada 2024 setelah DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada.
Jokowi hanya tertawa kecil saat mendapat pertanyaan dari awak media soal Kaesang yang tidak bisa dicalonkan. Dia meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada putra bungsunya itu.
“He he, tanyakan ke Ketua PSI ya,” kata Jokowi usai mengikuti Kongres ke-VI Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2024).
Menurut dia, pembatalan pengesahan RUU Pilkada merupakan wilayah DPR sebagai lembaga legislatif. Jokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada.
“(RUU Pilkada) Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya. Iya (ikuti putusan MK),” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menetapskan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi, yakni 30 tahun pada saat penetapannya sebagai calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara, usia Kaesang Pangarep belum genap 30 tahun ketika penetapan pasangan calon.
Ketetapan ini hampir pasti mengandaskan langkah Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada Jawa Tengah mendampingi bakal calon gubernur Ahmad Luthfi yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Meski demikian, Kaesang dikabarkan sudah mengurus surat sebagai syarat maju di Pilkada.
Pendaftaran Pilkada 2024 akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
(Red-01/*)